MAKASSAR – Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Kecamatan Mariso kembali menggelar patroli rutin, Senin malam (06/09/2021). Mengingatkan para pelaku usaha tentang aturan PPKM.
Patroli ini dipimpin langsung Co Master Covid-19 Mariso, Muh Iqbal. Yang kata dia, aturan PPKM tersebut merupakan amanah dari surat edaran yang diterbitkan wali kota Makassar.
“Jadi untuk setiap pelaku usaha yang kami temui, kami minta agar kiranya mematuhi batas jam operasional yang sudah ditetapkan selama masa PPKM ini berlangsung,” ucap Iqbal.
Ada pun patroli ini menyasar tempat usaha di Jalan Baji Minasa, Jalan Nuri, HA Mappanyukki. Juga sempat membubarkan potensi kerumunan yang ditimbulkan oleh sekelompok premotor di bundaran CPI, Jalan Metro Tanjung Bunga.
“Sebelum patroli, kami terlebih awal melaksanakan apel bersama unsur Tripika, TNI-Polri,” kata Iqbal menambahkan.