Logo Lintasterkini

KPPU Gelar Sidang Perdana Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Dorel Finance US, INC PON Oleh Holding B.V

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 07 September 2023 19:54

KPPU Gelar Sidang Perdana Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Dorel Finance US, INC PON Oleh Holding B.V
KPPU Gelar Sidang Perdana Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Dorel Finance US, INC PON Oleh Holding B.V

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 12/KPPU-M/2023. Sidang ini terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham Dorel Finance US, Inc. oleh Pon Holdings B.V. hari ini di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang yang dilaksanakan secara campuran (hybrid) ini beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan

Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung LDP.

Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan Pon Holdings B.V. atas saham Dorel Finance US, Inc. pada tahun 2021. Pon Holdings B.V. merupakan perusahaan holding keuangan yang memiliki bidang usaha otomotif, sepeda, peralatan dan sistem tenaga, mobilitas industri, layanan serta produk pertanian dan modal ventura, sementara Dorel Finance US, Inc. merupakan perusahaan induk untuk berbagai anak perusahaan Dorel Sports

di Amerika Serikat dan Eropa. Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 4 Januari 2022.

Berdasarkan peraturan, Pon Holdings B.V. memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.

Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi.

Sesuai ketentuan tersebut, Pon Holdings B.V. seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022.

Namun KPPU baru menerima laporan pemberitahuan tersebut pada tanggal 1 April 2022, sehingga patut diduga telah dilakukan keterlambatan pemberitahuan dan pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan

dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi yang diketuai oleh Komisioner Guntur S. Saragih dan didampingi oleh Komisioner Yudi Hidayat dan Komisioner Ukay Karyadi sebagai Anggota Majelis Komisi tersebut, akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada hari Senin tanggal 11 September 2023 dengan agenda Pemeriksaan Tanggapan Terlapor Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.

Penulis : Azho

 Komentar

 Terbaru

Pemerintahan21 April 2025 18:16
Peringati Hari Kartini, Pemkot Makassar Perkuat Program Pemberdayaan Perempuan
MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Ketua TP PKK Melinda Aksa menghadiri kegiatan peringatan Hari Kartini yang digelar di Ka...
Ekonomi & Bisnis21 April 2025 18:10
Kedai Kopi ‘Kedai Balla’ Hadir Meriahkan Jalan Muhajirin Raya Makassar
MAKASSAR – Pecinta kopi di Kota Makassar kini punya tempat nongkrong baru yang unik dan nyaman. Kedai Balla sebuah kedai kopi dengan konsep rumahan ...
Nasional21 April 2025 13:18
JFK: Jangan Pernah Mencoba Narkoba, Dampaknya Berbahaya Merusak Masa Depan
JAKARTA — Narkoba menjadi musuh bersama. Untuk terus mengedukasi masyarakat akan bahaya dampak narkoba maka digelar Forum Diskusi Publik dengan ...
News21 April 2025 13:05
Gereja Katedral Jakarta Apresiasi TNI-Polri atas Pengamanan Rangkaian Misa Paskah Empat Hari
JAKARTA – Gereja Katedral Jakarta menyampaikan apresiasi kepada aparat TNI dan Polri atas pengamanan selama rangkaian misa Paskah yang berlangsu...