MAROS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros mengumumkan bahwa bakal calon wakil bupati petahana, Suhartina Bohari, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah hasil pemeriksaan kesehatan.
“Iya, bakal calon wakil bupati tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Maros, Juamedi, kepada CNNIndonesia.com pada Sabtu, 7 September 2024.
Pemeriksaan Kesehatan dan Proses Verifikasi
Hasil pemeriksaan kesehatan dan verifikasi dokumen syarat calon menunjukkan bahwa Suhartina Bohari tidak lolos pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Rumah Sakit Pendidikan Unhas Makassar. Juamedi menegaskan bahwa alasan ketidaklulusan berkaitan dengan kesehatan, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai masalah tersebut.
Tindakan Selanjutnya dan Batas Waktu
KPU Maros telah menyampaikan hasil pemeriksaan kepada tim pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Maros, Chaidir Syam-Suhartina Bohari. Mereka diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan penggantian bakal calon wakil bupati. “Jika tidak ada usulan penggantian dalam waktu tiga hari, maka bakal calon dinyatakan gugur,” tegas Juamedi.
Status Calon Bupati dan Pilkada Maros 2024
Untuk calon bupati petahana, Chaidir Syam, Juamedi menyebutkan bahwa ia dinyatakan lolos memenuhi syarat. “Jadi, statusnya adalah bakal pasangan calon bupati memenuhi syarat dan bakal pasangan calon wakil bupati tidak memenuhi syarat. Kami berikan waktu tiga hari untuk pergantian calon,” ujarnya.
Hingga batas akhir pendaftaran pada 4 September 2024, hanya ada satu pasangan calon, yaitu Chaidir-Suhartina. Karena tidak ada pasangan calon tambahan, Pilkada Maros 2024 akan berlangsung dengan melawan kotak kosong. (*)