
Kontras, bersama para korban tindak kekerasan polisi mendatangi gedung KPK di jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Minggu (7/10/2012).
JAKARTA – Selain memberikan dukungannya kepada KPK, terkait upaya penangkapan aparat Polda Bengkulu kepada Novel Baswedan, yang saat ini berstatus penyidik KPK atas kasus dugaan Korupsi di Korlantas, LSM Kontras yang mendampingi sejumlah korban kekerasan juga menilai polisi lambat mengusut kasus yang menimpa mereka.
M Daud, Staf Divisi Pemantauan dan Inpunitas Kontras mengatakan, banyak kasus dan laporan yang diterima pihaknya tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. “Kasus yang menimpa para korban ini tidak pernah ditindak, ada kasus seperti di Bima dan Kasus Mesuji. pertanyaannya, apa mereka (pelaku) sudah dihukum? Ini kan nggaK jelas,” kata Daud kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (7/10/2012) sore.
Pihak Kontras menyatakan, upaya penangkapan Novel pada kasus yang terjadi di Bengkulu, tidak mencerminkan itikad baik Polri atas kasus serupa yang dialami para korban kekerasan lain. Daud mengatakan, upaya penangkapan Novel oleh aparat Polda Bengkkulu di KPK adalah upaya kriminalisasi oleh kepolisian.
“Kita lihat banyak kasus-kasus lain yang tidak dibongkar dan mengendap oleh polisi, tetapi justru saudara Novel yang menyidik kasus korupsi mau ditangkap dengan tuduhan kasus yang sudah delapan tahun,” ujarnya.
Sinung Karto, Kepala Divisi Advokasi Kontras, juga mengutarakan hal senada. Adanya pengabaian ini menunjukkan penegakan hukum di tubuh Polri tidak berjalan maksimal. “Semestinya kasus-kasus seperti ini terlebih dahulu didahulukan, tapi sampai sekarang tidak pernah kasus itu ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dari data Kontras sepanjang 2011-2012, tercatat sebanyak 40 kasus yang ditangani menunjukan kecenderungan baik dari segi pengabaian kasus maupun ketidakmampuan polisi dalam mencegah dan mengusut kasus kekerasan yang terjadi. Hal ini diikuti model tindakan pelanggaran HAM yang kerap terjadi disetiap kasus. Beberapa kasus itu yakni di antaranya yakni mengenai kasus Mesuji (2012), kasus Sape – Bima (2011), kasus petani Rokan Hulu (2012), kasus Ogan Hilir (2012), kelompok Syiah Sampang (2012), dan sejumlah kasus lain diwilayah Tanah Air. (kpc)
Komentar