Lintas Terkini

ASN Bapenda Sulsel Tersandung Kasus Kampanye Pilgub, Status Penyidikan Ditingkatkan

ASN Bapenda Sulsel

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I, Yarham Yasmin saat dimintai keterangan oleh Bawaslu Sulsel. (foto : Lintasterkini.com)

MAKASSAR – Kasus dugaan kampanye oleh tiga ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait Pilgub Sulsel 2024 memasuki babak baru. Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti pelanggaran.

Kasus bermula dari beredarnya foto Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I, Yarham Yasmin, yang berpose dengan simbol dua jari di media sosial. Foto tersebut diduga diambil di kantor Yarham pada Jumat (27/9/2024). Yarham diperiksa setelah dilaporkan ke Bawaslu Sulsel, sementara dua ASN Bapenda lainnya, ZL dan AR, turut dimintai keterangan sebagai saksi karena terlibat dalam memamerkan alat peraga kampanye bersama Yarham.

“Inikan ada dugaan tindak pidana pemilihan, dan alat bukti yang cukup,” ungkap anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik pada Sabtu (5/10/2024).

Ketiga ASN tersebut diperiksa oleh penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel pada Rabu (2/10/2024). Bawaslu Sulsel menetapkan mereka terbukti melanggar dalam rapat pleno pada Sabtu (5/10), dengan barang bukti berupa kartu kecil yang menampilkan pasangan calon.

Malik menambahkan, terdapat dua jenis pelanggaran dalam kasus ini, yakni terkait netralitas ASN dan tindak pidana pemilu. Pelanggaran netralitas ASN yang menjerat ketiga oknum akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kemudian akan merekomendasikan sanksi disiplin.

“Kesimpulan dan rekomendasi akan ditindaklanjuti ke BKN terkait netralitas ASN,” jelas Malik.

Sementara itu, pelanggaran pidana pemilu hanya menjerat Yarham. Bawaslu Sulsel akan melimpahkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Penyidikan pelanggaran pidana pemilu akan berlangsung selama 14 hari, dengan berkas yang akan dilengkapi untuk diserahkan ke kejaksaan.

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menegaskan bahwa ketiga ASN terbukti melanggar netralitas berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang ASN. Khusus Yarham, ia dikenakan pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 juncto pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, karena perbuatannya memenuhi unsur pidana pemilu.

“Dalam kajian Bawaslu, pelanggaran terbukti setelah dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan para saksi,” tambahnya. (*)

Exit mobile version