Humas PN Makassar, Sibali, menyampaikan bahwa aksi solidaritas ini merupakan bentuk dukungan terhadap gerakan serupa oleh hakim-hakim di seluruh Indonesia. “Kami berjuang terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, yang meskipun telah ditinjau oleh Mahkamah Agung, tidak ada perubahan signifikan yang diberikan oleh pemerintah,” ujar Sibali.
Menurut Sibali, para hakim, terutama yang bertugas di pelosok dan daerah terpencil, merasa kesejahteraan mereka belum mendapat perhatian yang layak. “Kami adalah penegak hukum yang berperan penting dalam memberikan keadilan, tapi kesejahteraan kami seolah diabaikan oleh pemerintah. Risiko kerja kami sangat tinggi, namun belum ada perlindungan yang memadai,” tambahnya.
Sebagai bentuk protes, para hakim PN Makassar akan melakukan cuti bersama mulai 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024. Kordinator Aksi Solidaritas Hakim Indonesia Makassar, Johnicol Richard Frans, mengungkapkan bahwa sekitar 45 hakim akan mengikuti cuti ini. Namun, ia menegaskan bahwa meski para hakim sedang cuti, pelayanan publik di PN Makassar tetap berjalan normal.
“Pelayanan publik di PTSP akan tetap berjalan seperti biasa. Kami memastikan bahwa hak masyarakat dalam mencari keadilan tetap terpenuhi,” jelas Johnicol.
Johnicol juga mendesak pemerintah untuk segera merespon tuntutan para hakim yang telah lama diabaikan. “Kami sudah sejak 2018 meminta agar PP 94 Tahun 2012 ditinjau kembali, namun tidak ada tindakan nyata dari pemerintah. Kami berharap presiden terpilih, Prabowo, segera memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan para hakim,” tegasnya.
Dengan semakin meningkatnya tekanan, para hakim berharap pemerintah segera memberikan solusi terkait permasalahan kesejahteraan yang mereka hadapi. (*)