MAKASSAR -Â Komisi Yudisial pada periode Januari – September 2012 telah memeriksa 153 hakim sesuai dengan laporan yang masuk ke KY.
“Jumlah hakim yang diperiksa tahun ini lebih banyak dibandingkan periode Januari – September 2011 yang hanya 81 orang hakim,” kata Tenaga Ahli dan Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Makassar, Selasa (6/11/2012).
Menurut dia, khusus laporan yang diterima dari Sulawesi Selatan terdapat 70 laporan dan yang diperiksa sebanyak 63 orang hakim yang bertugas, baik di Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri setempat. Dia mengatakan, tugas dan fungsi KY adalah mengawasi kinerja para hakim dan membantu meningkatkan kesejahteraan hakim.
Sementara KY yang hanya memiliki 190 personel dan yang khusus mengawasi dan kinerja hakim hanya 60 orang, tentu memiliki tugas berat untuk mengawasi sekitar 8.300 hakim yang tersebar di Indonesia. Dia mengatakan, sejak 2007 partisipasi publik sudah diikutkan dalam membantu kinerja KY. Hal ini dengan pertimbangan bahwa hakim memiliki kekuasaan luar biasa, sehingga membutuhkan pengawasan melekat.
Berkaitan dengan hal tersebut, KY menggunakan tiga pilar jejaring yakni masyarakat, LSM dan perguruan tinggi. Sebagai gambaran, saat ini KY bersama 20 perguruan tinggi sedang meneliti tentang putusan hakim pada 20 provinsi di Indonesia.
“Di sini akan dilihat, bagaimana kualitas penerapan hukumnya baik atau tidak, termasuk penggunaan doktrin yudisprodunsinya baik atau tidak,” tukasnya.
Hal itu, lanjut dia, untuk memantau kinerja hakim dari segi kualitas. Sedang dari segi integritas, KY melibatkan LSM untuk memantau hakim pada 18 provinsi pantauan. (ant)