JAKARTA – Polisi menetapkan sebelas tersangka terkait pembuat keonaran pasca demo akbar tanggal 4 November 2016. Mereka dengan inisial masing-masing adalah IA, J, WM, AS, MR, MN, DA, SCF, S, M, dan F.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan, sebelas tersangka ini melakukan tindak kejahatan di sekitar Penjaringan, Jakarta Utara. Ia menambahkan, kesebelas tersangka yang sudah diamankankan aparat kepolisian ini bukan pelaku anarkis yang membuat ricuh aksi demo di depan Istana Presiden, Jakarta Pusat.
Awi melanjutkan, berdasarkan interogasi yang dilakukan, sebelas orang tersangka mengaku bergerak berdasarkan naluri kriminal masing-masing. Mereka merupakan sekelompok orang yang tidak tergabung dalam gerakan massa Aksi Bela Islam II.
“Kebanyakan mereka ikut-ikutan yang sebelas jadi tersangka ini,” kata Awi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/11/2016).
Meski begitu, Awi menduga, kelompok ini bergerak atas provokasi seseorang. Pihak kepolisian, lanjutnya, masih mencari provokator tersebut.
“Mereka para tersangka sudah sampaikan orang di balik mereka. Nanti kami sampaikan, harap bersabar,” janji Awi.
Sembari mencari provokator tersebut, pihak kepolisian juga tengah melakukan pemberkasan untuk kepentingan pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan. Ia mengatakan, fakta-fakta hukum yang dimunculkan dan bukti permulaan sudah cukup untuk melakukan pelimpahan ke kejaksaan.
“Kami akan tentukan dan laksanakan pemberkasan,” tambahnya.
Awi juga membeberkan bahwa dari keterangan sebelas tersangka, pihaknya mengantongi 15 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana kejahatan. Nama ke-15 orang itu, kata Awi, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. (*)