MAKASSAR – Aparat Polsek Manggala Kota Makassar mengamankan Ramli (22), warga Rappokalling. Pasalnya pelaku ini mlakukan pencurian AC milik Nismawati di Jalan Toa Daeng 3 lorong Alamanda Kecamatan Manggala, Makassar.
Menurut korban Niswati, rumahnya saat itu dalam keadaan kosong, Sabtu (5/11/2016). Ia meninggalkan rumahnya karena ada urusan penting di luar rumah yang harus ia selesaikan.
“Sementara kosong rumahku saat kejadian itu. Nanti saya ketahui setelah pulangka ke rumah mau menyalakan AC lantaran kepanasan. Tapi saat saya lihat ternyata AC saya hilang,” papar Nismawati.
Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut. Pihak aparat Polsek Mnggala setelah menerima laporan korban langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah itu, petugas melakukan pengejaran, hingga akhirnya pelaku pencuri AC milik Niswati dapat diringkus.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol H. Burhanuddin yang dikonfirmasi mengatakan, pelaku pencurian AC milik warga Manggala berhasil diringkus, Sabtu (5/11/2016. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Pelaku sudah mengakui jika ia melakukan pencurian AC. Kini pelakunya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kompol Burhanuddin. (*)