BONE – Seorang pria paruh baya bernama Muslimin Bin Abd Rahman (68), warga Jalan Kesehatan Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanate Riattang Timur harus berurusan hukum, Senin (6/11/2017).
Pasalnya kakek ini dilapor lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur. Laporan korban diterima aparat Polsek Tanate Riattang Timur yang kemudian langsung menjemput terlapor untuk diambil keterangannya.
Korban menceritakan bahwa dirinya dipanggil oleh pelaku kemudian diberi uang Rp 2 ribu. Selanjutnya pelaku melakukan tindakan pencabulan kepada korban yang masih anak-anak dengan menggunakan jari.
Baca Juga :
Tak lama berselang korban merasakan sakit pada kemaluannya dan kemudian menyampaikan kepada ibunya berinisial AJ (27). Mendengar pengakuan sang anak, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tanete Riattang Timur.
Usai menerima laporan korban, Tim Khusus Mapolsek Tanete Riattang yang di Pimpin Aiptu Thahir langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku. Alhasil pelaku berhasil dibekuk dan diamankan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kobes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Selasa (7/11/2017), membenarkan peristiwa pencabulan seorang bocah perempuan yang dilakukan seorang kakek di Kabupaten Bone.
“Korban masih anak-anak dan berusia lima tahun. Saat ini terlapor sudah diamankan dan dimintai keterangannya,” tandasnya. (*)
Komentar