BARRU – Maraknya aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Barru, AKBP Dr. H. Burhaman SH. MH berhasil mengamankan barang bukti terkait penambagangn tersebut belum lama ini. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk, dua unit Exa dan STNK serta Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang diduga milik penambang ilegal.
Dikonfirmasi via whatssapp pribadinya, Kapolres Barru mengungkapkan bahwa hal tersebut diindikasi ada tindak pidana, salah titik koordinat dan salah pengambilan material dikarenakan tidak sesuai dengan kelengkapan berkas yang dimiliki.
“Ini kasus pidana, karena mereka sudah melanggar titik koordinat. Dan mereka bukan mengangkut tanah urut, akan tetapi Trash sedangkan di surat ijin mereka hanya tanah urut, “ungkap AKBP. Dr. H. Burhaman SH. MH.
Baca Juga :
Polres Barru berhasil mengamankan satu unit truk dengan No. Pol DD 8093 EF diduga milik salah satu perusahaan asal Kabupaten Pangkep Batara Adi Perkasa yang disewakan ke CV. Mangga Raya.
“Untuk sementara saksi-saksi sudah di lidik, termasuk kita koordinasi dengan Dinas SDM Kabupaten dan segera akan di P21 kan, ” tambah Kasat Reskrim Barru AKP. Donny Dunggio S. Ik. (*)
Komentar