PINRANG – Penimbunan laut (Muara) di Kampung Labili-bili Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang oleh HA, seorang pengusaha asal Kota Parepare masih terus mengundang polemik. Pasalnya, aksi penimbunan laut atau Reklamasi Pantai ini diduga belum berijin.
Hal tersebut dikuatkan dengan adanya surat teguran tertulis yang dilayangkan Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Pinrang kepada pemilik lahan setelah meninjau langsung lokasi penimbunan beberapa waktu.
“Tim terpadu dari Dinas PMPTSP, Dinas PSDA dan Dinas Bima Cipta telah diturunkan ke lokasi beberapa waktu lalu, dan hasilnya kita minta agar aktifitas penimbunan dihentikan dulu sampai pemilik lahan mengantongi Ijin dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulsel,” ungkap Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pinrang Andi Mirani, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga :
Lanjut Andi Mirani, Tim Terpadu juga memberikan surat teguran tertulis kepada pemilik lahan.
‘Surat teguran pertama telah kita berikan. Sesuai prosedural, jika tidak dihiraukan, surat teguran kedua dan ketiga pasti kita layangkan,” ucapnya.
Mirani berharap, pemilik lahan bisa patuh dan mengikuti aturan yang berlaku. “Tindakan penertiban pasti akan kita ambil jika pemilik lahan tetap membandel setelah surat teguran ketiga kita keluarkan. Tapi mudah-mudahan itu tidak perlu terjadi,” ujarnya. (*)
Komentar