Andi Mallarangeng Tersangka, Ibas Sedih

Andi Mallarangeng Tersangka, Ibas Sedih

Edhie Baskoro Yudhoyono

JAKARTA, – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, atau Ibas, menyebut pengunduran diri Andi Mallarangeng dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebagi langkah ksatria. Pengunduran diri dilakukan sehari setelah KPK mengumumkan Andi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Ibas menyebut penetapan Andi sebagai tersangka merupakan cobaan dan ujian baru bagi Demokrat. Beberapa politisi Demokrat yang terlibat kasus korupsi, di antaranya, Angelina Sondakh dan M Nazaruddin. Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga disebut-sebut terlibat kasus korupsi.

“Tentu kita percaya dan mengharapkan profesionalitas KPK atas peristiwa ini dan tentunya akan terus memonitor dinamika perkembangan kasus ini,” kata Ibas, Jumat (7/12/2012), dalam siaran pers tertulisnya.

Ibas mengatakan, dirinya sempat sedih dan terkejut saat KPK mengumumkan pencegahan terhadap Andi. Pada ajang perebutan kursi Ketua PD pada 2010, Ibas adalah salah satu pendukung Andi.

Ibas berharap, KPK dan aparat hukum lainnya segera memproses kasus dugaan korupsi yang melibatkan kader PD.

“Kita selalu mendukung semangat pemerintahan Presiden SBY yang anti korupsi. Harapan saya, seluruh kasus korupsi lain di luar kasus yang menimpa kader Partai Demokrat bisa juga diselesaikan secara cepat dan tuntas, tidak menggantung, atau bahkan tidak diproses,” tegas Ibas.

KPK mengumumkan penetapan Andi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (6/12/2012).

Mantan juru bicara Presiden ini juga telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan. Selain Andi, turut dicegah bepergian ke luar negeri adalah orang berinisial AZM (swasta) dan MAT (dari PT Adhi Karya).

Nama Andi disebut dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan soal proyek Hambalang. BPK menduga Andi melakukan pelanggaran undang-undang. Dia diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK. 02/2012.

Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008.

Pengembangan Kasus Hambalang KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Menpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain.

KPK kini mengembangkan perkara Deddy dengan mengusut pihak lain yang diduga terlibat bersama-sama Deddy melakukan penyelewengan. Di samping itu, KPK membuka penyelidikan baru yang menelusuri indikasi tindak pidana korupsi selain penyalahgunaan wewenang. Misalnya, indikasi suap-menyuap terkait proyek Hambalang.

Sebelumnya, KPK mencegah Direktur PT Global Daya Manunggal Nany Meilana Ruslie dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Pencegahan Machfud telah berakhir. (kpc)