Logo Lintasterkini

Hanya 24 Jam, Polda Sulsel Anulir Status Najmiah

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 07 Desember 2013 09:33

Bunda Najemiah
Bunda Najemiah

Bunda Najemiah

MAKASSAR — Hanya dalam kurun kurang dari 24 jam, status tersangka dugaan reklamasi ilegal, Najmiah Muin berubah menjadi saksi. Hal serupa juga terjadi pada Direktur Utama GMTD, Wahyu Tri. Polisi memastikan jika belum ada tersangka dari dua kasus penimbunan pesisir pantai itu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Pietrus Waine berdalih pengusaha tanah, Najmiah dan Dirut GMTD, Wahyu Tri diduga sebagai pelaku penimbunan. Status mereka, kata dia, hanya saksi. Meski demikian, keduanya adalah calon kuat yang akan menjadi tersangka.

“Mereka akan jadi tersangka. Sebenarnya penetapan ini sudah ada di depan mata,” jelas Pietrus di Makassar, Jumat, 6 Desember kemarin.

Pietrus mengatakan, khusus untuk kasus Najmiah penyidik telah memeriksa enam orang saksi. Polisi masih akan memeriksa sejumlah saksi ahli dan mencari dokumen pendukung dugaan itu. “Ini tidak cukup lama kok. Setelah semuanya diperiksa. Kita jadikan dia tersangka,” jelas dia.

Sementara untuk GMTD, penyidik akan kembali memanggil direktur Utama GMTD, Wahyu Tri terkait kasus itu. Penyidik juga masih membutuhkan keterangan saksi ahli dari kasus reklamasi di pantai Barombong itu. Pietrus enggan membeberkan siapa saksi ahli yang akan direkrut itu.

Dia menambahkan, pihak GMTD yang paling bertanggung jawab adalah Direktur Utama GMTD, Wahyu Tri. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan, sejumlah pejabat GMTD lainnya juga bisa tersangka. Pihaknya masih menunggu perkembangan kasus ini di penyidik.

Terkait dengan status kasus ini, Pietrus mengatakan keduanya sudah masuk ke tahap sidik. Meski berada di tahap sidik, tidak ada tersangka dari kasus ini. “Kasus ini sudah tahap sidik. Tapi belum ada tersangka. Baru diduga pelaku,” jelas dia.

Sehari sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Masyarakat Polda Sulsel, AKBP Muh Siswa mengatakan Najmiah sudah menjadi tersangka perkara dugaan reklamasi liar. Ini berdasarkan temuan penyelidikan kepolisian bernomor LPA/181/XI/2013/SPKT per tanggal 26 November 2013.

Najmiah dituding melakukan reklamasi tanpa ada izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi dari instansi berwenang.

Sementara itu, Najmiah mengaku akan terus melakukan perlawanan. Pihaknya telah menyiapkan pengacara terkait dengan kasus itu. “Saya sudah siapkan pengacara. Saya lihat dulu perkembangan selanjutnya,” singkat Najmiah.

Sebelumnya, pengacara GMTD, Tajuddin Rahman mengaku tidak mengetahui persis kasus itu. Menurut dia, justru pihak GMTD adalah pelapor dugaan reklamasi yang dilakukan oleh Najmiah. “Justru kita ini yang pelapornya.

Kenapa kita yang jadi tersangka,” jelas dia.

Pakar sosiologi hukum Unhas, Prof Irwansyah mengatakan, keterangan Polda Sulsel yang cenderung berubah-ubah ini adalah sebuah pernyataan yang tidak mendidik publik. Dia bahkan menduga jika pernyataan ini adalah sebuah akrobat hukum untuk membuat pandangan publik terhadap suatu kasus menjadi lain.

“Ini sepertinya hanya merupakan dalil hukum yang sengaja dibuat untuk mengalihkan perhatian publik terhadap kasus ini,” jelas Irwansyah, melalui telepon selularnya, tadi malam.

Irwansyah mengatakan, perbuatan ini bisa saja meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Bisa jadi, masyarakat tidak akan percaya lagi dengan kredibilitas dan profesionalisme kepolisian. “Ini bisa jadi adalah salah satu bentuk tidak profesionalnya kepolisian,” jelas dia.

Dia mengaku menyayangkan pernyataan pihak Polda yang sehari sebelumnya menetapkan tersangka lalu diingkari. Ini menunjukkan Polda tidak konsisten pada sikapnya dan cenderung membuat pernyataan yang membingungkan masyarakat. “Sebaiknya ada penelusuran terkait dengan penetapan yang berubah-ubah ini,” jelas dia.

Dia menambahkan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) seharusnya juga turun tangan terkait dengan berubah-ubahnya keterangan ini. Menurut dia, tindakan ini telah menimbulkan ketidak pastian hukum dan merendahkan wibawa penegak hukum. “Sudah saatnya Kompolnas turun tangan melakukan penilaian ini,” jelas dia.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi memastikan jika berubahnya status Najmiah dan Wahyu Tri hanya karena persoalan kesalahan penafsiran. Menurut dia, terjadi salah penafsiran terhadap rilis yang disebar oleh Humas Polda Sulsel ke sejumlah media itu.

“Ini salah penafsiran. Memang kalau orang tidak tahu membaca surat itu pasti mengatakan tersangka,” jelas dia.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Sulsel, AKBP Muh Siswa gagal dikonfirmasi siang kemarin. Siswa diketahui sedang keluar daerah ke Polman, Jumat 6 Desember. Nomor telepon selularnya juga dalam keadaan tidak aktif. (Fjr)

 Komentar

 Terbaru

Nasional30 November 2024 15:56
Wamendikdasmen Dorong Sistem Pendidikan untuk Pemerataan Kesejahteraan dan Keadilan
KUDUS – Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza...
News30 November 2024 15:51
Ketapang, Bappelitbangda, dan Disdik Sulsel Raih Penghargaan BI
MAKASSAR – Sebanyak tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, masing masing; Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Badan Perenc...
News30 November 2024 12:43
Bank Indonesia Gelar Pertemuan Tahunan 2024 dengan Tema Penguatan Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional
MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) menggelar Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta pada Jumat, 29 November 2024. Acara ini mengang...
Ekonomi & Bisnis30 November 2024 07:40
Rayakan HUT ke-129, BRI Tawarkan Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
JAKARTA – Dalam rangka memperingati hari jadi yang ke-129 yang jatuh pada 16 Desember 2024, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mempersembah...