SEMARANG – Dua pejabat di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang dilaporkan Polrestabes Semarang. Mereka diduga melakukan perselingkuhan. Masing-masing terlapor, SG, (40) dan AN, (38).
Pelaporan dilakukan Agung Galih Hardiyanto, (39), selaku suami dari AN. Laporan dilakukan menyusul Agung memergoki SG dan AN keluar dari Hotel Ndalu di Kawasan Pedurungan Semarang.
Agung bercerita, insiden bermula ketika AN alias sang istri berpamitan akan mengikuti kegiatan BPN di salah satu hotel di Salatiga pada Sabtu (3/12/2016).
“Dia bilang ke saya, acaranya dua hari, Sabtu dan Minggu,” kata Agung saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/12/2016).
Agung diam-diam mengikuti kegiatan istrinya. Sebab, Agung merasa ada keganjilan selama ini. Kecurigaan ternyata benar, sekira pukul 12.00 WIB, Agung melihat istrinya keluar hotel di Salatiga dan masuk mobil Toyota Fortuner nomor polisi AB 1608 OZ melaju ke arah Kota Semarang.
“Saya ikuti. Sempat kehilangan jejak di daerah Pasar Kambing Semarang. Namun setelah saya cari-cari ternyata mobil itu parkir di hotel di Semarang (Hotel Ndalu),” lanjutnya.
Melihat hal itu, Agung langsung memarkir mobilnya di dekat lokasi. Dia sempat menelepon keluarga dan kerabatnya untuk datang ke hotel. Setelah ditunggu lama, baru pada Minggu (4/12/2016) AN dan SG keluar dari hotel.
Di situlah, mereka ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk dilaporkan, menjalani pemeriksaan. Laporan ini masih dalam bentuk pengaduan teregister STTLP/19/XII/2016/Jateng/Restabes Semarang. Agung melaporkan terkait dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana Pasal 284 KUHP.
Terpisah, Kepala Subbagian Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna, mengatakan semua laporan yang masuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas reserse kriminal. (*)