PINRANG – Upaya pihak keluarga tiga tersangka kasus penganiayaan anak dibawah umur yang video aksinya menjadi viral di media sosial (medsos) agar diberi keringanan penangguhan penahanan tidak dapat terpenuhi. Permintaan penangguhan penahanan itu dilakukan setelah berkasnya diserahkan penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.
Dengan diserahkannya kasus ini ke Kejari, maka ketiganya pun resmi menjadi tahanan pihak Kejaksaan setempat. Ketiga tersangka masing-masing berinisial NL (18), HN (17), dan SV (15).
Ketiganya dititipkan di rumah tahanan (rutan) kelas IIB Pinrang. Penyidik Polres Pinrang menyerahkan berkas kasus ketiganya pada Kejari Pinrang, Senin (5/12/2016).
“Setelah berkas dinyatakan P21, para tersangka tetap kami tahan untuk menunggu keputusan selanjutnya,” kata Kasi Intelejen Kejari Pinrang, Achmad Attamimi, Selasa (6/12/2016).
Ahmad menjelaskan, penahanan ketiga tersangka tersebut merupakan titipan Kejaksaan Negeri Pinrang. Penahanannya berlaku hingga lima hari ke depan.
Seperti yang telah diberitakan lintasterkini.com, pada pelimpahan tahap II ke Kejari Pinrang, Unit PPA Polres Pinrang telah menyerahkan ketiga tersangka bersama barang bukti berupa handphone yang digunakan merekam aksi kekerasan itu dan CD yang berisi rekaman kejadian. Rekaman ini akhirnya terunggah dan menjadi video viral di medsos. (*)