Lintas Terkini

Nasir Rurung : Pengawasan Minuman Beralkohol Diperketat

Anggota DPRD Kota Makassar, Muh Nasir Rurung, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Grand Town Makassar, Senin (6/12/2021).

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Muh Nasir Rurung, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Grand Town Makassar, Senin (6/12/2021).

Nasir Rurung mengatakan, pengawasan terkait Minuman Beralkohol (Minol) harus diperketat pemerintah dan semua stakeholder. Terlebih, menjelang perayaan tahun baru acapkali dimanfaatkan generasi muda untuk menikmati minol.

“Sengaja ambil tema minol, biasanya jelang tahun baru menjadi tradisi kurang baik anak muda kita, dimana mereka menganggap sempurna kalau ada minol. Ini yang harus kita awasi,” jelasnya.

Nasir Rurung berharap, pengawasan dan pengendalian minol bisa segera dilakukan. Itu, untuk menghindari terjadinya tindakan kriminl yang disebabkan minol. Tak hanya pemerintah, masyarakat juga diminta untuk mengawasi.

“Kita dituntut untuk mengawasi dan mengendalikan ini minol. Sebab, sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita ini adalah minol,” jelasnya.

Nasir Rurung tidak ingin generasi saat ini terpengaruh minol. Pasalnya, mereka ini merupakan pelanjut dari tokoh yang sedang memimpin, sehingga perlu ada pengendalian terkait minol.

“Jika kita tidak mengontrol minol ini, maka harus mewaspadai akibat dari konsumsi minol,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Irwan, menyampaikan, semua perda yang diterbitkan, baik inisiatif legislatif maupun eksekutif menjadi perhatian Satpol PP sebagai penegak perda. Termasuk perda terkait minol ini.

“Jadi sebelum penegakan perda, kita berkoordinasi dengan instansi terkait. Kalau minol itu tim teknis dari Dinas Perdagangan. Mereka (pelaku usaha) yang kedapatan, kita terlebih dahulu melakukan penyidikan,” jelasnya.

Irwan menjelaskan, penjualan minol di Kota Makassar tidak dilarang. Hanya saja, perlu diatur dengan mengurus izin penerbitan dari pemerintah.

Tujuannya, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, sehingga perda ini hadir untuk menata semua distribusi minol.

“Banyak faktor yang membuat orang konsumsi minol. Jadi, penting sekali agar kita paham soal perda ini,” jelasnya. (***)

Exit mobile version