MAKASSAR – Ahmad Fadli (30), pria yang dilaporkan ke Polsek Panakkukang lantaran mengigit bibir Winda (23), pacarnya sendiri, mengaku melakukan hal itu karena tersulut emosi.
Saat ditemui lintasterkini,com di Polsek Panakkukang, Fadli mengaku sengaja menggigit bibir kekasihnya lantaran enggan mendengar jika dinasihati. Terlebih lagi, kata dia, sang pacar yang berstatus janda dan telah memiliki anak itu kerap keluyuran bergaul tidak jelas.
(Baca Juga : Wanita Ini Melapor ke Polsek Karena Bibirnya Digigit Pacarnya)
Baca Juga :
“Mulanya saya sampaikan dengan-baik, untuk tidak bergaul kesana kemari. Saya marah karena ia tidak mengubris apa yang saya kerap sampaikan kepadanya,” ujar Fadli, Jumat (8/1/2016) petang.
Dikatakan, meski dinasihati, Winda mengomel hingga membuat dirinya naik pitam. “Disitulah saya tarik kepalanya lalu mengecupnya kemudian mengigit bibirnya lantaran saya emosi,” ungkap Fadli.
Meski demikian, Fadli mengaku menyesal dan khilaf melakukan perbuatan tersebut karena tersulut emosi. Ia mengaku kerap menasihati sang pacar dei kebaikannya sendiri.
Lebih jauh diungkapkan Fadli, apa yang dilaporkan Winda memang benar. Selain menggigit bibir, Fadli juga mengakui telah menendang korban hingga terbentur di tempat tidur yang menyebabkan punggung korban memar.
Ia juga mengaku memukuli korban menggunakan Handphone. “Semuanya itu saya akui telah melakukan penganiayaan. Tapi saya melakukannya lantaran saya sayang kekasihku itu,”akunya.
Dituturkan Fadli, sang pacarkerap mengindahkan nasihat yang kerap diberikan. Malah, katanya, Winda marah-marah dan mengomel tidak jelas jika dinasihati.
“Terkadang saat ayahnya menghubunginya enggan diangkat teleponnya. Padahal saya nasihati bila ayahmu menelepon harus diangkat karena mungkin sangat penting. Namun ia malah marah saat saya sampaikan seperti itu,” terangnya.
Hubungan asmara keduanya sudah berjalan empat bulan. Fadli mengaku kerap meminta Winda untuk segera pulang ke rumahnya untuk melihat anaknya. “Kami sudah empat bulan tinggal bersama satu kos,” tandas Fadli.
Sementara itu Kapolsek Panakkukang Kompol Woro Susilo yang dikonfirmasi mengatakan, antara pelaku dan korban memang merupakan pasangan kekasih. Meski demikian, kata Woro, pelaku masih diamankan dan diproses hukum karena telah melakukan penganiayaan.
“Kita tetap proses hukum sesuai pasal 351 KUHP atas laporan korban,” ujar Woro. (*)
Komentar