PINRANG – Ainun Mukkaramah menjadi korban aksi jambret, Sabtu, (7/1/2017) malam, sekira pukul 20.00 Wita di perempatan traffick light Jalan Briptu Suherman-Jalan Abdullah Kota Pinrang. Akibat kejadian itu, korban kehilangan Handphone (Hp) merek Vivo 55 yang berhasil dibawa kabur dua pelaku jambret yang berboncengan sepeda motor.
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, kronologis kejadiannya berawal saat korban yang dibonceng rekannya, Nurhidayah berhenti di perempatan lampu pengatur lalu lintas (traffick light). Korban berhenti karena lampu merah menyala, dan saat inilah, tiba-tiba dua orang laki-laki tak dikenal yang juga berboncengan mootor muncul dari arah belakang.
Kedua pelaku jambret yang mengintainya dari belakang, langsung merampas HP korban yang sementara dipegang. Kemudian pelaku kabur tancap gas mengarah masuk ke Kota Pinrang.
Baca Juga :
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Urban Watang Sawitto Pinrang. Dari hasil keterangan korban, ia menyebutkan ciri-ciri identitas pelaku dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Tidak menunggu lama, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus Kanit Reskrim Polsek Urban Watang Sawitto Pinrang, Iptu Gatot Yani bersama jajarannya.
Iptu Gatot Yani mengemukakan, dari hasil interogasi kepada korban, diperoleh ciri ciri identitas pelaku yang menggunakan baju kaos warna biru muda dan abu-abu biru. pelakunya menggunakan sepeda motor Scoppy warna kemerah-merahan, dengan lampu belakang berkedip-kedip biru.
Mengantongi ciri-ciri tersebut, pihaknya kemudian bergerak mobile melakukan pengejaran. Akhirnya, petugas berhasil meringkus kedua pelaku dengan ciri-ciri yang disebutkan korban.
“Kami berhasil meringkus pelaku di jalur dua depan Stadion Bau Maseppe Jalan Bulu Pakoro, Kecamatan Paleteang. Selanjutnya, kedua pelaku kami amankan ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” papar Kanit Reskrim Polsek Urban Watang Sawitto Pinrang, Iptu Gatot Yani kepada lintasterkini.com, Minggu, (8/1/2017).
Gatot menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan tersebut yakni Muhammad Idhul alias Midhun bin Kaminang (16) dan Johan alias Jo bin Arsyad (22). Keduanya merupakan warga Jalan Bulu Pakorro, Kelurahan Temmasarange Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
“Setelah kami interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku juga kami temukan Hp Vivo 55 milik korban atau pelapor. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas mantan Kapolsek Paleteang Pinrang itu. (*)
Komentar