Logo Lintasterkini

Kantongi Identitas Pelaku, Polisi Ringkus 2 Pelaku Jambret di Pinrang

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Minggu, 08 Januari 2017 13:49

Dua pelaku jambret di Pinrang dan barang bukti Handphone diamankan petugas.
Dua pelaku jambret di Pinrang dan barang bukti Handphone diamankan petugas.

PINRANG – Ainun Mukkaramah menjadi korban aksi jambret, Sabtu, (7/1/2017) malam, sekira pukul 20.00 Wita di perempatan traffick light Jalan Briptu Suherman-Jalan Abdullah Kota Pinrang. Akibat kejadian itu, korban kehilangan Handphone (Hp) merek Vivo 55 yang berhasil dibawa kabur dua pelaku jambret yang berboncengan sepeda motor.

Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, kronologis kejadiannya berawal saat korban yang dibonceng rekannya, Nurhidayah berhenti di perempatan lampu pengatur lalu lintas (traffick light). Korban berhenti karena lampu merah menyala, dan saat inilah, tiba-tiba dua orang laki-laki tak dikenal yang juga berboncengan mootor muncul dari arah belakang.

Kedua pelaku jambret yang mengintainya dari belakang, langsung merampas HP korban yang sementara dipegang. Kemudian pelaku kabur tancap gas mengarah masuk ke Kota Pinrang.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Urban Watang Sawitto Pinrang. Dari hasil keterangan korban, ia menyebutkan ciri-ciri identitas pelaku dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Tidak menunggu lama, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus Kanit Reskrim Polsek Urban Watang Sawitto Pinrang, Iptu Gatot Yani bersama jajarannya.

Iptu Gatot Yani mengemukakan, dari hasil interogasi kepada korban, diperoleh ciri ciri identitas pelaku yang menggunakan baju kaos warna biru muda dan abu-abu biru. pelakunya menggunakan sepeda motor Scoppy warna kemerah-merahan, dengan lampu belakang berkedip-kedip biru.

Mengantongi ciri-ciri tersebut, pihaknya kemudian bergerak mobile melakukan pengejaran. Akhirnya, petugas berhasil meringkus kedua pelaku dengan ciri-ciri yang disebutkan korban.

“Kami berhasil meringkus pelaku di jalur dua depan Stadion Bau Maseppe Jalan Bulu Pakoro, Kecamatan Paleteang. Selanjutnya, kedua pelaku kami amankan ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” papar Kanit Reskrim Polsek Urban Watang Sawitto Pinrang, Iptu Gatot Yani kepada lintasterkini.com, Minggu, (8/1/2017).

Gatot menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan tersebut yakni Muhammad Idhul alias Midhun bin Kaminang (16) dan Johan alias Jo bin Arsyad (22). Keduanya merupakan warga Jalan Bulu Pakorro, Kelurahan Temmasarange Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

“Setelah kami interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku juga kami temukan Hp Vivo 55 milik korban atau pelapor. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas mantan Kapolsek Paleteang Pinrang itu. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...