Kirim Paket Sabu dalam Speaker Aktif, Warga Manggala Diringkus

Kirim Paket Sabu dalam Speaker Aktif, Warga Manggala Diringkus

MAROS – Unit Opsnal Satuan Narkoba Polres Maros dipimpin Kasat Narkoba, AKP Hendra Suyanto, S.Sos menangkap Indra Jaya Latif alias Indra (36), Sabtu, (7/1/2017) sekira pukul 20.00 Wita. Lelaki yang berprofesi wiraswasta, beralamat BTN Makkio Baji Blok D9 nomor 4, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar ini diringkus karena berperan sebagai kurir pengiriman narkoba jenis sabu-sabu.

Ia ditangkap berdasar pengembangan kasus pengiriman paket diduga narkotika yang ditemukan oleh petugas Avsec kargo bandara Sultan Hasanuddin. Temuan paket barang haram yang disimpan dalam speaker aktif itu diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Maros, yang mengembangkannya hingga meringkus seorang sang kurir, tersangka Indra Jaya.

Tersangka ini berencana mengirim paket sabu-sabu dengan modus menyimpannya dalam barang elektronik yakni speaker aktif. Ia mengirim melalui perusahaan ekspedisi PT. DBM dengan tujuan Serui Papua. Hasil interogasi, pelaku mengakui paket tersebut adalah miliknya.

“Sesuai alamat tujuan paket sabu ini, pelaku bermaksud mengirimkan kepada H. Suryadi yang berada di Serui Papua. Tersangka juga  mengakui sudah sering kali melakukan pengiriman barang narkotika jenis sabu dengan modus yang sama,” urai Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Hendra Suyanto, Sabtu, (7/1/2017).

Adapun barang bukti paket yang diduga narkotika yang akan dikirim ke Serui Papua yakni berupa 7 gram narkotika jenis sabu, 1 dos paket kiriman tujuan Suryadi, 1 unit handphone merk Samsung android warna abu-abu yang digunakan berkomunikasi dengan penjual dan pembeli, 1 unit sepeda motor merk Jupiter warna merah dengan nomor polisi DW 2813 CS yang digunakan tersangka mengirimkan paket tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan dan penyidikan kasus ini,” pungkas AKP Hendra. (*)