MAKASSAR – Tiga pelaku pembunuhan yang merupakan DPO berhasil diringkus pada hari Minggu (8/1/2017), sekira pukul 02.00 Wita, oleh Tim Sus Polda Sulsel dipimpin Kompol Rafiuddin bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Maros dipimpin Aiptu Jusman.
Ketiga pelaku masing-masing bernama Faisal alias Ical (30), Mardi (31) dan Takdir (28), ketiganya warga Watarema, Kecamatan Lambuya, Kota Kendari.
Ketiga orang pelaku merupakan DPO dalam kasus pembunuhan Mallawa Kabupaten Maros.
“Anggota Timsus Polda Sulsel bersama anggota Resmob Polres Maros melakukan pengembangan dari hasil introgasi tersangka atas nama H Anwar yang terlebih dahulu di amankan” urai Kompol Rafiuddin.
Ditambahkannya, dari hasil interogasi di peroleh informasi bahwa ketiga rekannya yang terlibat pembunuhan di Kecamatan Mallawa Kabupaten Maros.
Setelah itu anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sedang berada di kabupaten Sidrap.
Anggota Timsus bersama Polres Maros yang dipimpin oleh Kompol Rafiuddin, melakukan penggerebekan disebuah rumah di wilayah Kabupaten Sidrap.
Dalam penggerebekan ini, petugas meringkus dua pelaku aMardi dan Takdir. Namun, dalam penangkapan ini, kedua target berusaha kabur melalui pintu belakang. Keduanya pun terpaksa dilumpuhkan setelah tembakan peringatan anggota tidak digubris.
Selanjutnya, Anggota Timsus Polda Sulsel bersama Resmob Polres Maros melanjutkan pengejaran terhadap Ical, setelah diperoleh keterangan dari lelaki Mardi dan Takdir.
Tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, Anggota berhasil meringkus Ical. Namun, dalam penggerebekan ini, tak melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan berusaha melarikan diri. Merasa terancam, polisi melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan tsk.
Ketiga pelaku langsung dibawa ke ruang UGD RS Bhayangkara sebelum di bawa ke Mapolres maros guna proses hukum selanjutnya. (*)