Pelaku Ini Curi Motor Saat Korban Sholat di Mesjid

Pelaku Ini Curi Motor Saat Korban Sholat di Mesjid

GOWA – Tim Gabungan Polsek Bajeng dan Polsek Somba Opu meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Andi Anca (23), warga Jalan Swadaya Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Senin (8/1/2018). Pelaku diringkus berdasarkan laporan curanmor roda dua bernomor 45, tanggal 9 Juni 2017 dan laporan polisi nomor 318, tanggal 31 Desember 2017.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga membenarkan adanya pelaku curanmor yang diamankan oleh tim gabungan Polsek Bajeng dan Polsek Somba Opu. Dari informasi yang dihimpun, pelaku mencuri motor saat korban sedang sholat maghrib di sebuah mesjid.

“Pelaku bernama Andi Anca ini bersama temannya inisial S, yang masih dalam pengejaran, mengambil motor waktu korban sholat di dalam mesjid,” urai Shinto Silitonga.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan 6 (enam) unit sepeda motor sebagai barang bukti. Adapun barang buktinya berupa 1 unit Yamaha Vega DD 4947 OF, 1 unit Honda Beat DD 3544 VV, 1 unit Yamaha Mio warna hitam tanpa plat, 1 unit Yamaha Vega warna kuning tanpa plat, 1 unit Yamaha Mio plat putih DD 6446 XY dan 1 unit Yamaha Mio J DD-6088 AA.

“Tersangka ditembak pada bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat pengembangan kasusnya. Dia akan kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Akbp Shinto Silitonga. (*)