Logo Lintasterkini

Polsek Bajeng Ungkap Pelaku Curanmor Spesialis Rumah Ibadah

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 08 Januari 2018 19:36

Pelaku Curanmor Spesialis Rumah Ibadah besertabarang bukti
Pelaku Curanmor Spesialis Rumah Ibadah besertabarang bukti

GOWA– Kepolisian Sektor (Polsek) Bajeng berhasil menangkap seorang pelaku pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) inisial AA (23). Pelaku yang juga resedivis ini ditangkap dirumah kosnya, di Jalan swadaya, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

“Pelaku berhasil kita ringkus tidak jauh dari dirumah kosnya, dijalan swadaya 3, Sungguminasa minggu (7/1/2018) malam. Dari tangan pelaku kita juga sita enam unit sepeda motor yang disimpan dirumahnya merupakan hasil kejahatannnya” kata Kapolsek Bajeng, AKP Ramli saat menggelar Prees Realise, Senin (8/1/2018).

Dalam melaksanakan aksinya kejahatannya AA mengincar motor korbannya yang sedang melaksanakan shalat berjamaah dimasjid, saat korban sedang melaksanakan shalat saat itulah pelaku langsung membawa kabur motor yang terparkir dihalaman masjid.

“Jadi modus pelaku ini mencuri motor korbannya yang terparkir saat sedang melaksakan shalat berjamaah dimasjid. Dalam melaksanakan aksinya pelaku hanya membutuhkan waktu satu menit untuk membawa lari motor korbannya, saat beraksi pelaku dibantu rekannya yang saat ini masih buron,” jelas Kapolsek Bajeng.

Mantan Kapolsek Bungaya ini juga menjelaskan tertangkapnya pelaku ini setelah adanya beberapa laporan warga yang kehilangan motornya saat melaksanakan shalat subuh dan magrib secara berjamaah dimasjid, kemudian polisi melakukan penyidikan dan pengembangan dan selanjutnya berhasil menagkap pelaku.

Pelaku yang berhasil ditangkap terpaksa di hadiahi tima panas karena berusaha melarikan diri, dan dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti sebayak enam unit sepeda motor di rumah pelaku.

“Saat kita tangkap kita temukan enam unit sepeda motor yang disimpan dirumah tersangka, sepeda motor hasil curiannya itu kantanya ia jual ke wilayah Bone, Makassar, dan luar sulawesi seprti di Papua. Kasus ini masi kita dalami, karena rekan pelaku masih kita kejar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas kapolsek.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...