WAJO–Seorang oknum anggota Polres Luwu diciduk Satres Narkoba Polres Wajo bersama Polsek Pitumpanua saat tengah asyik berpesta narkoba jenis sabu bersama lima orang rekannya, di Jalan Minangasadae, Kelurahan Siwa, Kabupaten Wajo, Selasa (7/1/2020).
Oknum polisi itu berisial Briptu SK (26). Dia bertugas di Polsek Larumpung, Polres Luwu. Dia ditangkap bersama lima rekannya yang berinisial SL (39), HR (28), LS (24), HR (34), dan TR (32) diketahui masing-masing satu berprofesi sebagai sopir, lainnya adalah karyawan swasta.
Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Ivan Wahyudi mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga resah melihat salah satu rumah kerap dijadikan tempat transaksi narkoba terhadap enam orang tersebut.
Baca Juga :
“Pihak kami khususnya di Polsek Pitumpanua mendapatkan laporan, Kapolsek Pitumpanua dan anggotannya langsung mendatangi rumah tersebut kemudian dilakukan penggrebekan,” Kata Ivan saat dikonfirmasi via sambung WhatsApp, Rabu (8/1/2020).
Dari hasil laporan itu, kata Ivan, Polsek Pitumpanua pun akhirnya melakukan penggrebekan dan di dalam rumah tersebut ditemukan enam orang. Sementara berkumpul diduga sementara pesta sabu. Anggota juga melakukan penggeledahan di dalam rumah.
“Jadi penggerebekan ini terjadi di sebuah rumah di Jl Minangasadae, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, sekitar pukul 13.30 Wita, Ada 8 saset sabu dan sejumlah peralatan konsumsi sabu, serta uang tunai sekitar Rp 3,25 juta yang turut diamankan anggota kami, ” Ungkap Ivan.
Lebih lanjut Ivan menambahkan, aktivitas jual-beli dan konsumsi narkoba di lokasi kejadian memang marak terjadi sebagaimana dilaporkan warga.
“Dari hasil laporan itu akhirnya Para pelaku kami amankan dan sekarang digiring ke Polres Wajo untuk dilakukan interogasi sementara satu diantara mereka masih dalam pengejaran atau buron,” terang AKP Ivan.
Komentar