MAKASSAR – Sebanyak lima lembaga hukum mendampingi Budiman, guru di SMPN Ma’rang yang sempat ditahan karena mengkritik Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid. Polres Pangkep menetapkan Budiman sebagai tersangka, sesuai  pasal 27 ayat 3 uu 2011 tentang ITE.
Baca Juga :
Lima lembaga yang akan back up Budiman ACC, AJI, PJI, LBH dan LPH Pers. Lembaga ini menganggap penahanan yang dilakukan Polres Pangkep terhadap Budiman  adalah pelanggaran HAM. ” Kami akan memberi advokasi secara utuh, kami tidak main-main dalam hal ini,” ujar Ketua ACC, Abdul Muthallib.
Sementara itu, Budiman yang sempat ditahan di Polres Pangkep karena mengkritik Bupati melalui Facebook akhirnya ditanggungkan penahanannya, Kamis (7/2/2013). “Sesuai instruksi kapolda dan pertimbangan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, maka ia ditangguhkan penahanannya,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi. (Wiwin)
Komentar