Dua Pelaku Pencurian Tiang Besi Milik PT Telkom Diamankan di Polsek Bontomarannu

GOWA – Dua Pemuda masing-masing Anriadi (21), dan rekannya Jamaluddin (22) tertangkap tangan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bontomarannu bersama warga saat keduanya sedang mengambil tiang besi milik PT Telkom, Selasa (7/2/2017) sekira pukul 22.30 Wita. Tiang besi itu telah terpasang di Desa Pacellekang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Sebelum tertangkap, kedua pelaku telah mengambil beberapa tiang besi yang telah terpasang menggunakan mobil Grand Max dengan nomor polisi DD 8903 XR. Modus keduanya mengaku sebagai petugas dari Ttelkom. Namun karena curiga, warga kemudian memanggil anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bontomarannu untuk dipertanyakan.
Setelah diinterogasi, keduanya tidak mampu memperlihatkan identitas sebagai karyawan Telkom yang sedang diberi tugas untuk mengambil tiang besi dari PT Telkom. Bahkan saat petugas menghubungi pihak Telkom, ternyata tidak benar adanya. Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Bontomarannu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, berikut barang bukti yang dibawa pelaku saat mengambil tiang listrik yang sudah terpasang.
Humas Polres Gowa AKP Tambunan yang dikonfirmasi membarkan telah diamankan dua orang pemuda yang diduga telah mencuri tiang besi milik PT Telkom sebanyak 6 buah. Dan dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku mengaku sebagai buruh harian dari Telkom dan pelaksana lapangan. Kasus ini juga masih dalam penyelidikan pihak Polsek Bontomarannu.
“Kedua pelaku ini telah kita amankan di Polsek Bontomarannu, saat ditangkap keduanya mengaku sebagai karyawan Telkom, namun saat kita hubungi pihak Telkom mengaku tidak pernah menugaskannya untuk mengambil tiang besi,” jelas Tambunan. (*)