BARRU – Dalam kurun waktu sebulan lebih (Januari – Pebruari) 2017, Polres Barru berhasil mengungkap 8 kasus peredaran Narkotika jenis Sabu sabu di wilayah kerjanya.
Dari 8 kasus tersebut, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang terdiri dari 4 Perempuan dan 15 Laki-laki. Mereka terdiri dari 5 orang sebagai pengedar, 10 orang pengguna dan 4 orang sebagai perantara atau kurir dengan Barang Bukti (BB) berupa 114 Gram Narkotika jenis Sabu sabu.
Ada pun uang tunai yang disita sebesar Rp66.600.000, 13 buah Hand Phone berbagai merek, 2 Bilah badik, 1 unit mobil Avansa dan 1 unit mobil Hilux. Yang cukup disayangkan, dari 19 tersangka yang diamankan tersebut, satu diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Barru.
Baca Juga :
“Cukup kami sayangkan. Yang bersangkutan pasti kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Plt Bupati Barru, Suardi Saleh kepada awak media saat menghadiri press release pengungkapan kasus Narkoba Polres Barru, Selasa (7/2/2017) kemarin.
Terpisah, Kapolres Barru AKBP Minarto dalam keterangannya, Rabu (8/1/2017) menyatakan, pencapaian tersebut berkat kerja sama yang baik dengan semua pihak terkait.
“Ini berkat kerja sama yang baik antara semua pihak yang terkait, dan akhirnya kita berhasil mengamankan 19 orang pelaku narkotika selama awal tahun 2017,” ungkap Minarto.
Minarto menambahkan, sebagai langkah upaya meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Barru, pihaknya intens melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Barru terkait dampak dan bahaya yang ditimbulkan jika mengkonsumsi narkoba serta sanksi tegas jika berani terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. (*)
Komentar