Jadi Pengedar Shabu, IRT Di Sidrap Diciduk Polisi

Jadi Pengedar Shabu, IRT Di Sidrap Diciduk Polisi

SIDRAP — Nyambi jadi pengedar narkotika, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Sidrap, diciduk tim Satuan ResNarkoba Polres Sidrap yang dipimpin AKP Badollahi, Rabu (6/2/2019) malam sekira pukul 19.00 Wita. Pelaku Paridah (34), diringkus petugas di rumahnya, di jalan Teteaji lorong 8 Kelurahan Amparita Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap bersama barang bukti
berupa 21 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu.

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono yang dikonfirmasi awak media, Jum’at (8/2/2019), membenarkan penangkapan IRT tersebut.

“Berawal dari informasi maayarakat, hal itu kemudian kita tindaklanjuti dengan penyelidikan. Alhasil, pelaku beserta barang bukti berhasil kita tangkap,” kata Budi Wahyono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Budi, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sidrap guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)