PANGKEP – Anggota Resmob Polres Pangkep kembali lagi berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian yang disertai dengan pemberatan yakni, Ardi alias Da’di, di Desa Campurjo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Lintasterkini.com penangkapan anggota Resmob Polres Pangkep dibantu dengan Resmob Polres Polman. Selain itu, terduga pelaku tersebut diamankan berdasarkan laporan polisi : No LP / 230 / XII / 2020 / RES PANGKEP.
Kasubdit IV Direktorat Reskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kompol Suprianto yang dikonfrimasi bahwa terduga pelaku tersebut merupakan pemulung yang beralamat di Jalan Adyaksa, Kecamatan Panakukang Kota Makassar yang melarikan diri ke Polman.
“Setibanya di Polman Tim Resmob Polres Pangkep berkordinasi dengan Tim Resmob Polres Polman bahwa di duga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pangkep sedang berada di Wilayah Hukum Polres Polman,” ungkapnya.
Suprianto juga menambahkan bahwa Resmob Polres Pangkep pun langsung melakukan serangkaian Penyelidikan tempat di mana di duga pelaku bersembunyi namun Tim mendapatkan informasi bahwa di duga dengan ciri ciri pelaku berada di rumah kosnya.
“Tim yang tergabung Resmob Polres Pangkep dan Resmob Polres Polman langsung menuju ke tempat kosnya dan pada saat sampai di rumah kosnya di duga pelaku berada di dalam dan berhasil di amankan,” Terang Kompol Suprianto.
Dihadapan petugas, terduga pelaku mengaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencungkil jendela depan rumah korban.
“Pelaku mengakui bahwa masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil jendela depan rumah korban menggunakan obeng plat dan masuk mengambil barang milik korban,” tambahnya.
Selain itu diketahui bahwa terduga pelaku tersebut mengakui telah kerap melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Pangkep bersama dengan satu rekannya yang masih buron yakni, MD.(*)