Lintas Terkini

Beredar Skep Palsu Soal Plt Ketua KWAS, Jahalu : Kami Akan Lapor Polisi

Skep yang diduga palsu

SOROWAKO – Masyararakat Sorowako saat ini ramai membicarakan Kepengurusan Kerukunan Wawania Asli Sorowako (KWAS). Bukan tanpa sebab, hal itu karena Ketua belum dinyatakan demisioner dan hingga saat ini masih dirangkap oleh pengurus lama yaitu Lukman Hakim yang akrab dipanggil Jahalu sebagai Ketua KWAS Ex officio.

Anggota ex officio adalah anggota suatu Badan atas dasar menjadi anggota Badan yang lain. Istilah ex officio berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti “dari kantor”, dan arti yang dimaksud di sini adalah “dengan hak dari kantor”

Namun demikian, santer dibicarakan saat ini karena adanya pelaksana tugas (Plt) Ketua KWAS yang tidak melalui sebuah proses organisasi. Kebaradaan plt tersebut tidak melalui rapat atau pertemuan para tokoh untuk membentuk pejabat sementara. Padahal sesuai dengan AD/ART organisasi, harus melalui pertemuan para tokoh.

Ketua KWAS yang lama Jahalu yang dikonfirmasi Selasa (08/2/2022) melalui via telepon mengatakan, tidak pernah ada rapat apalagi sampai menunjuk saudara Andi Baso Makmur selaku Plt Ketua KWAS. Ia mengaku kaget dengan adanya rumor yang menyebutkan bahwa dirinya mengeluarkan Surat keputusan (SKep) penunjukan Ketua KWAS.

“Kalau itu ada saya pastikan itu adalah palsu dan ini akan kami laporkan ke Polres Lutim untuk mengusut siapa yang membuat Skep Palsu dimaksud. Saya sebagai Ketua KWAS Ex officio berharap masyarakat Sorowako untuk bersabar tidak usah membuat gerakan apapun dan kita percayakan kepada Pihak kepolisian untuk bisa membuktikan siapa yang membuat Surat keputusan Palsu itu,” ungkapnya.

Lagi-lagi ia menerangkan bahwa, dirinya sama sekali tidak pernah membuat surat penunjukan tersebut, seperti yang beredar saat ini. “Saya memohon dan berharap Polres bisa mengungkap Pamalsuan Skep dimaksud,” tambahnya lagi.

Jahalu juga merasa heran apabila saat ini ada yang mengaku sebagai ketua KWAS karena secara resmi belum pernah menunjuk secara Resmi Plt dan hal itu juga bertentangan dengan AD/ART.

“Dalam waktu dekat kami dan tokoh masyarakat akan mengagendakan pertemuan dalam rangka  membahas kepengurusan yang baru sehingga tidak ada lagi salah penafsiran  tentang Ketua KWAS. Sebab, sacara aturan di dalam AD/ART saya masih ketua secara ex officio sampai menunggu kepengurusan yang SAH,” terangnya. (*)

Exit mobile version