Logo Lintasterkini

MUI Tegaskan Haram bagi Orang Kaya Menggunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 08 Februari 2025 12:52

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tegas mengenai penggunaan gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi seperti Pertalite. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa orang kaya yang tetap menggunakan subsidi ini hukumnya haram.

“Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” ujar Kiai Miftah, dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (7/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa subsidi dari pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti kelompok ekonomi menengah ke bawah, nelayan, dan transportasi umum. Jika orang kaya tetap memanfaatkannya, maka mereka dianggap merampas hak orang miskin dan melanggar prinsip keadilan.

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” tegasnya.

MUI juga menekankan bahwa subsidi dalam Islam adalah amanah yang harus sampai kepada penerima yang berhak. Menggunakannya tanpa hak bukan hanya bentuk penyelewengan, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai kezaliman.

Dalam fikih Islam, tindakan ini masuk dalam kategori ghasab, yaitu mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai subsidi berarti merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” lanjut Kiai Miftah.

Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap masyarakat yang mampu berhenti menggunakan gas LPG 3 kg dan Pertalite bersubsidi, agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang membutuhkan. (*)

 Komentar

 Terbaru

News14 Juli 2025 21:30
Bupati Gowa Apresiasi Kerja Dinas Lingkungan Hidup di Beautiful Malino 2025, Azhari Azis: Bangun Kolaborasi dengan Tim Kecamatan
GOWA – Perhelatan akbar Beautiful Malino 2025 yang dinilai banyak pihak terbilang sukses, rupanya berdampak pada kerja Dinas Lingkungan Hidup Ka...
News14 Juli 2025 15:24
Najelaa Shihab Hadir di Sidrap, Soroti Urgensi Peran Berbagai Pihak untuk Pendidikan
MAKASSAR – Najelaa Shihab, pendiri Guru Belajar Foundation, hadir pada hari pertama penyelenggaraan Temu Pendidik Nusantara XII (TPN XII) di Kab...
News14 Juli 2025 15:04
OJK Gelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah se-Sulsebar Tahun 2025
MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPA...
News14 Juli 2025 12:38
Mahasiswa KPI UIN Alauddin Pamerkan Karya Artikel Berita, Dekan FDK Beri Apresiasi
MAKASSAR  – Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) UIN Alauddin Makassar membuat artikel berita. Artikel yang di buat merupakan karya yang ...