Logo Lintasterkini

MUI Tegaskan Haram bagi Orang Kaya Menggunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 08 Februari 2025 12:52

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tegas mengenai penggunaan gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi seperti Pertalite. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa orang kaya yang tetap menggunakan subsidi ini hukumnya haram.

“Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” ujar Kiai Miftah, dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (7/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa subsidi dari pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti kelompok ekonomi menengah ke bawah, nelayan, dan transportasi umum. Jika orang kaya tetap memanfaatkannya, maka mereka dianggap merampas hak orang miskin dan melanggar prinsip keadilan.

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” tegasnya.

MUI juga menekankan bahwa subsidi dalam Islam adalah amanah yang harus sampai kepada penerima yang berhak. Menggunakannya tanpa hak bukan hanya bentuk penyelewengan, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai kezaliman.

Dalam fikih Islam, tindakan ini masuk dalam kategori ghasab, yaitu mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai subsidi berarti merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” lanjut Kiai Miftah.

Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap masyarakat yang mampu berhenti menggunakan gas LPG 3 kg dan Pertalite bersubsidi, agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang membutuhkan. (*)

 Komentar

 Terbaru

News22 Maret 2025 00:00
Dinas Perpustakaan Sulsel Berbagi Takjil dan Pakaian untuk Kaum Dhuafa di Malengkeri
MAKASSAR – Dalam semangat kepedulian di bulan suci Ramadhan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan melalui UPT. Perpustakaan me...
News21 Maret 2025 21:50
Pengurus Karang Taruna Pinrang Masa Bakti 2025 – 2030 Resmi Dikukuhkan
PINRANG — Bupati Pinrang Irwan Hamid secara resmi mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Pinrang masa bakti 2025-2030 di Ruang Pola Kantor...
News21 Maret 2025 18:59
Polres Palopo Ungkap Kasus Pembunuhan Feni Ere, IPDA Hewith Manurung Tuai Apresiasi
PALOPO – Polres Palopo berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji yang menimpa Feni Ere (28), warga Mungkajang, Kota Palopo. Dalam keberhasilan ini, ...
News21 Maret 2025 15:55
Pemkab Pinrang Kembali Gelar Klinik Ramadan
PINRANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang kembali menggelar Klinik Ramadan, sebuah tradisi tahunan yang menjadi ajang mempererat silaturah...