JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tegas mengenai penggunaan gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi seperti Pertalite. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa orang kaya yang tetap menggunakan subsidi ini hukumnya haram.
“Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” ujar Kiai Miftah, dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (7/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa subsidi dari pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti kelompok ekonomi menengah ke bawah, nelayan, dan transportasi umum. Jika orang kaya tetap memanfaatkannya, maka mereka dianggap merampas hak orang miskin dan melanggar prinsip keadilan.
Baca Juga :
“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” tegasnya.
MUI juga menekankan bahwa subsidi dalam Islam adalah amanah yang harus sampai kepada penerima yang berhak. Menggunakannya tanpa hak bukan hanya bentuk penyelewengan, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai kezaliman.
Dalam fikih Islam, tindakan ini masuk dalam kategori ghasab, yaitu mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
“Orang kaya yang memakai subsidi berarti merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” lanjut Kiai Miftah.
Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap masyarakat yang mampu berhenti menggunakan gas LPG 3 kg dan Pertalite bersubsidi, agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang membutuhkan. (*)
Komentar