SIDRAP – Tujuh pelaku Narkoba di Kabupaten Sidrap berhasil dibekuk Satuan ResNarkoba Polres Sidrap dalam sehari.
Para pelaku yang diciduk di tempat terpisah ini diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabusabu, Selasa (7/3/2017). Parahnya, satu pelaku diantaranya masih remaja berusia 18 tahun.
Kasat ResNarkoba Polres Sidrap, AKP Indra Waspada Yudha yang dikonfirmasi, Rabu (8/3/2017), membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Yah, Kemarin sore (Selasa,red), bertempat di Desa Salobukkang Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap kami berhasil mengamankan 5 pria masing – masing berinisial “R” (33), “J” (25), “S” (19), “M” (18) dan “RS” (19), dari tangan pelaku berhasil diamankan satu alat isap sabu,” ungkap Indra.
Selanjutnya kata Indra, dilakukan pengembangan, dan personil satuannya kembali berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ” RR” (25). Dari tangan RR, ikut disita barang bukti berupa pipa kaca pireks diduga berisikan narkotika jenis Sabusabu.
Masih di hari yang sama, sekira pukul 22.00 Wita, aparat Polres Sidrap kembali berhasil mengamankan seorang pria di Jalan Andi Kancilu, Desa Kalosi Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap.
“Betul, berkat bantuan Satuan Intelkam, akhirnya kami juga berhasil mengamankan pria berinisial “A” (37), dan dari tangan pelaku kita sita 2 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,“ jelasnya.
Ketujuh terduga pelaku narkoba itu saat ini telah diamankan di Mapolres Sidrap. Sementara, SatResNarkoba Polres Sidrap masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Kita masih kembangkan kasus ini. Mereka mengaku hanya sebagai pemakai, dan mendapatkan barang haram itu dari jaringan bandar besarnya,” pungkas Indra. (*)