Logo Lintasterkini

AJI Medan Protes Dua Jurnalis Media Online Dijemput Paksa

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Kamis, 08 Maret 2018 23:30

Ilustrasi.
Ilustrasi.

SUMUT – Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Medan protes dengan cara-cara oknum aparat Kepolisian yang melakukan penjemputan paksa terhadap 2 (dua) jurnalis media online di daerah itu. Ketua AJI Medan, Agoez Perdana, Kamis (8/3/2018) menegaskan, AJI Medan keberatan dengan cara-cara menjemput paksa jurnalis media online sorotdaerah.com yakni Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban.

Dua jurnalis media cyber itu dijemput paksa terkait dugaan pemberitaan yang diduga mencemarkan nama baik Kapolda Sumatera Utara, edisi tanggal 6 Maret 2018. Menurutnya, penjemputan paksa yang dilakukan oleh personil Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang diatur dalam Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.

“Semangat kebebasan pers yang diatur dalam Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” kata dia.

Selain itu, Polda Sumut diduga telah melakukan pemblokiran akses terhadap situs media online sorotdaerah.com, dimana hal ini bertentangan dengan isi Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Bahkan, dengan ketentuan pidana seperti tersebut dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40/1999 menegaskan bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan tersebut, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Selanjutnya, sesuai dengan isi nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 2/DP/Mou/II/2017 dan Nomor : B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, maka kami meminta Polda Sumut untuk menghentikan proses penyelidikan dan selanjutnya harus berkoordinasi kepada Dewan Pers terkait adanya kasus dugaan tindak pidana di bidang pers,” tegas Agoez Perdana.

[NEXT]

Kronologis Penjemputan Paksa Dua Jurnalis oleh Polda Sumut

Awalnya, Selasa, (6/3/2018), sekira pukul 03.30 WIB dinihari, pintu depan dan belakang rumah jurnalis John Roi Tua Purba diketuk. Setelah dibuka beberapa orang mengaku sebagai petugas dari Polda Sumatera Utara dan Polres Pematangsiantar.

Jon Roi Tua Purba sempat menanyakan tentang surat tugas, lalu mereka menunjukkannya untuk menjemputnya guna diperiksa atas berita di sorotdaerah.com terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw dari Pengusaha Mujianto. Menurut keterangan Jon, di dalam surat tugas penjemputan tidak ada disebutkan namanya.

Saat hendak dibawa ke Polres Pematangsiantar, Jon Roi membawa berkas-berkas perizinan media online sorotdaerah.com. Hanya lima menit di Polres Pematangsiantar, dia kemudian dibawa ke Polda Sumut dan tiba pukul 05.30 WIB.

Dia diperiksa sebagai pengelola media online sorotdaerah.com dari pukul 11.00-20.30 WIB. Selama diperiksa, barang-barang miliknya berupa 2 unit Hp, dan 1 unit laptop disita petugas.

Sedangkan jurnalis lainnya, Lindung Silaban dijemput petugas dari Polda Sumut di hari yang sama, sekira pukul 21.00 WIB. Lindung diperiksa sebagai Pemimpin Redaksi media online sorotdaerah.com. Menurut Lindung, berita tersebut merupakan berita rilis dari jurnalis di Polda Sumut. Saat menerima rilis tersebut dia sempat menghubungi Muslim Muis yang menjadi narasumber di dalam berita dan dibenarkannya.

[NEXT]

Pihaknya juga sudah melakukan konfirmasi ke Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting. Konfirmasi tersebut juga sudah ditulis dalam berita yang sama. Sedangkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw tidak merespon panggilan telepon maupun tanggapan saat dihubungi di nomor selulernya.

Selama diperiksa, sejak Selasa, (6/3/2018) mulai pukul 15.00 WIB, website sorotdaerah.com hingga saat ini, sudah tidak bisa lagi diakses. Diduga telah dilakukan pemblokiran akses oleh Polda Sumut.

Sejak dijemput paksa hingga kini, kedua jurnalis itu belum diperbolehkan pulang. Kedua jurnalis tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting membantah adanya pemblokiran terhadap akses terhadap situs sorotdaerah.com.

“Polda Sumut sudah melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan dan proses hukum yang berlaku. Polda Sumut tidak ada melakukan pemblokiran akses terhadap situs www.sorotdaerah.com,” tegasnya. (*)

Penulis : Slamet

 Komentar

 Terbaru

Nasional30 November 2024 15:56
Wamendikdasmen Dorong Sistem Pendidikan untuk Pemerataan Kesejahteraan dan Keadilan
KUDUS – Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza...
News30 November 2024 15:51
Ketapang, Bappelitbangda, dan Disdik Sulsel Raih Penghargaan BI
MAKASSAR – Sebanyak tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, masing masing; Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Badan Perenc...
News30 November 2024 12:43
Bank Indonesia Gelar Pertemuan Tahunan 2024 dengan Tema Penguatan Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional
MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) menggelar Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta pada Jumat, 29 November 2024. Acara ini mengang...
Ekonomi & Bisnis30 November 2024 07:40
Rayakan HUT ke-129, BRI Tawarkan Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
JAKARTA – Dalam rangka memperingati hari jadi yang ke-129 yang jatuh pada 16 Desember 2024, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mempersembah...