GOWA – SM (32), terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya pelaku melakukan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) terhadap korban, Muhammad Ramli.
Unit Reskrim Polsek Bontonompo mengamankan SM di Dusun Bontosallang, Desa Romanglasa, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Pelaku SM yang bekerja sebagai pembuat batu bata ini, harus berurusan dengan pihak Kepolisian setelah melakukan pengancaman dengan menggunakan sajam jenis badik terhadap korban.
Kapolsek Bontonompo, AKP Rahman, Kamis (8/3/2018), mengatakan pelaku masih memiliki hubungan keluarga yaitu sepupu satu kali dengan korban. Namun karena adanya perselisihan diantara mereka, pelaku mendatangi korban dan mengancam menikam korban dengan menggunakan badik.
“Jadi pelaku ini punya masalah terkait sengketa tanah dan juga masalah keluarga. Pelaku ini dulu sempat dijodohkan dengan adik korban, namun korban menolak perjodohan tersebut dan pelaku juga merasa sakit hati karena dicaci maki oleh orang tua korban,” katanya.
Rahman menjelaskan, awalnya pelaku dan korban ini sempat dimediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan. Namun pelaku justru mengancam korban.
Pelaku ini langsung diantarkan oleh keluarganya dan beberapa personil untuk diamankan di Polsek Bontonompo, Rabu (7/3/2018). Dari tangan pelaku, personil berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah badik.
“Pelaku akan dijerat pasal 12 tahun 1951, LN. Nomor 78 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Komentar