PINRANG – Setelah sehari sebelumnya berhasil menyikat dua pelaku narkoba asal Kota Bandar Madani Parepare dengan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 14,65 gram, Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang dipimpin AKP Bery Juana Putra, didampingi Ipda Mauldi Waspadani, Rabu (7/3/2108), kembali meringkus seorang pelaku dengan kasus yang sama. Pelaku narkoba inisial RT (34) ini berasal dari Bumi Nene Mallomo, Kabupaten Sidrap.
Pelaku RT, warga Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap diringkus aparat di wilayah Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang. Data yang dihimpun lintasterkini.com, Kamis (8/3/2018), pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat jika di lokasi penangkapan sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Kamis (8/3/2018) malam via selulernya, membenarkan adanya pengungkapan itu. Dia mengatakan, berdasarkan informasi warga, dilakukan penyelidikan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ikut diamankan.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti itu berupa 1 sachet berisi bubuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu seberat 5 gram serta 1 bua handphone,” urai Adhi Purboyo. (*)