SIDRAP — Nasib apes dialami Rustam (25), warga Desa Carawali Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap. Pasalnya, Rustam tak berkutik saat dibekuk di rumahnya oleh tim Satuan ResNarkoba Polres Sidrap yang dipimpin AKP Badollahi, saat lagi bertransaksi (Menjual Shabu) ke anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli, Kamis (7/3/2019) kemarin sekira pukul 14.00 Wita.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 11 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu seberat 4,06 gram
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono yang dikonfirmasi awak media, Jum’at (8/3/2019), membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku narkoba tersebut.
“Dengan metode Under Cover Buy atau Pembelian Terselubung, pelaku akhirnya berhasil kita amankan di rumahnya beserta barang bukti yang dikantonginya,” singkat AKBP Budi Wahyono. (*)


Komentar