MAKASSAR – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan surat bernomor AJ.502/7/12/DRJD/2021. Ditandatangani langsung Dirjen Budi Setiyadi.
Surat itu ditujukan kepada Wali Kota Makassar. Memberitahukan tentang tindaklanjut surat bernomor 551/2689/XII/2020. Tentang pengoperasian bus pariwisata.
Budi tegas menyebut dalam surat tersebut, jika perubahan bentuk kendaraan angkutan sampah (tangkasaki) menjadi bus wisata Metro Makassar tidak sesuai dengan aturan.
Ketidaksesuaian yang dimaksud, yakni diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 pasal 59 tentang kendaraan.
“Hal itu dilakukan guna menjamin keselamatan serta kenyamanan penumpang,” tulis Budi di suratnya, per tanggal 15 Februari 2021.
Alasan lain yang dikemukakan Budi menjelaskan, jika angkutan orang harus menggunakan landasan mobil penumpang sesuai dengan peruntukan pada sertifikat uji tipe atau SUT.
Bus Pariwisata tersebut diketahui belum juga dioperasikan setelah diluncurkan oleh Gubernur Sulsel (nonaktif), Nurdin Abdullah pada 3 Desember 2020 lalu.
Nampak terparkir di sekitaran Kantor Balai Kota Makassar. Jumlahnya ada tiga unit.
Peluncuran itu merupakan ide dari Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar saat itu, Rudy Djamaluddin. Dia bilang, jika perubahan tangkasaki ke bus pariwisata karena dianggap cara kerjanya lebih konvensional. Tidak layak menjadi armada pengangkut sampah. Sehingga diubah menjadi bus pariwisata.
Saling Lempar Tanggung Jawab
Belum diketahui persis berapa anggaran yang telah dikeluarkan Pemkot Makassar untuk mengubah tiga armada tangkasaki kala itu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Mario Said tidak banyak mengetahui soal itu. Menurutnya, dinasnya tidak dilibatkan saat perubahan bentuk kendaraan.
“Silakan ditanyakan kepada camat. Karena proses perubahannya itu berada di kecamatan, bukan dishub,” pungkasnya kepada LINTASTERKINI, Senin (08/03/2021).
“Tidak ada pelibatan dishub. Kami tahunya soal pengoperasian bus itu. Kemarin sempat beroperasi, tapi tidak lagi. Kami masih menunggu perintah pimpinan,” lanjut Mario.
Dia lalu bilang, bus itu melekat di salah satu kecamatan, yakni Mariso. Untuk melayani tiga koridor rute perjalanan.
Untuk koridor pertama, melayani rute Jalan Datu Museng-Sultan Hasanuddin-Slamet Riyadi-Riburane-Ujung Pandang-Pattimura-Sombaopu-Datu Museng.
Lalu di koridor kedua, rute Jalan Penghibur-Pasar Ikan-Ujung Pandang-Nusantara-Riburane-Ahmad Yani-Sudirman-Kartini-Botolempangan-Amanagappa-Surdiman-Hajibau-Penghibur.
Kemudian di koridor tiga, bus itu melayani rute Jalan Pasar Ikan-Ujung Pandang-Riburane-Ahmad Yani-Balai Kota-Thamrin-Botolempangan-Arif Rate-Sultan Hasanuddin-Lamadukelleng-Haji Bau-Metro Tanjung Bunga (zona Lego-lego)-Penghibur.
Terpisah, Camat Mariso, Arsyal juga mengaku tidak banyak mengetahui hal tersebut. Dirinya menjabat setelah bus pariwisata itu sudah berubah bentuk.
“Waktu perubahan itu, ada tiga kecamatan. Termasuk Tamalate. Coba konfirmasi ke sana. Sepengetahuan saya, itu bukan usulan kecamatan karena anggaran (perubahan bentuk mobil) ada di BPKA, coba tanya BPKA. Karena tiba-tiba anggaran ada, disuruh laksanakan, kita laksanakan,” terangnya.
Sejauh ini, pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Makassar belum dapat dimintai keterangannya.(*)