Kuasai Ribuan Obat Daftar “G”, Buruh Bangunan Dibekuk di Atap Rumah

GOWA – AN, pria berusia 21 tahun terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia dibekuk karena mengusai ribuan obat-obatan terlarang daftar “G”.
Kasusnya baru saja diungkapkan Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa, Senin (08/03/2021).
Buruh bangunan itu ditangkap di kediamannya di Desa Biring Balang, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, pada Jumat pekan lalu (05/03/2021).
Dalam keterangannya, Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan bilang, jika AN sebelum dibekuk bersembunyi di atap rumahnya.
“Setelah dilakukan negoisasi, selanjutnya terduga pelaku turun dari atas atap. Kemudian menyerahkan diri lalu dibawa ke kamar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan itu, kata AKP Tambunan, ditemukan sebanyak 10 butir obat daftar “G”. Tersimpan di dinding kamar, terbungkus plastik bening berlogo Y.
Tidak hanya itu, di plafon kamar AN, juga didapati sebuah kantongan hitam. Setelah dibuka, isinya sama.
“Di kantongan hitam itu, terdapat 2.000 butir obat daftar G,” aku polisi berpangkat tiga balok ini didampingi Kasat Res Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud.
Di tempat terpisah, lanjut AKP Tambunan, turut disita uang tunai Rp250 ribu di dalam laci lemari. Diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
“Terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Penulis : Syam