GOWA – Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pengejaran pelaku hingga ke Kota Parepare.
Ada tiga terduga pelaku yang sekaligus diringkus. Mereka merupakan warga Parepare, yakni HR (27), MR (36) dan ND (39).
Hal itu dikatakan Kasat Res Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud saat menggelar pres rilis pengungkapan kasus di kantornya, Senin (08/03/2021).
Yang menurut dia, ketiga pelaku diringkus di waktu dan tempat terpisah. “Ada yang berperan sebagai kurir, pengedar dan bandar,” ungkapnya.
Dari serangkaian penangkapan tersebut, turut disita barang bukti berupa 15,81 gram sabu-sabu.
Para pelaku, lanjut AKP Maulud, memperoleh keuntungan dari setiap transaksi. Mereka menjual sabu-sabu Rp300 ribu per saset.
“Mereka mengaku mengedarkannya kepada buruh bangunan, penjual ikan dan nelayan (di Gowa),” sebut polisi berpangkat tiga balok ini.
AKP Maulud menjelaskan, pihaknya pertama kali meringkus HR di Jalan Tun Abd Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, beberapa waktu lalu.
Saat itu HR hendak bertransaksi. Dari tangannya, disita sasetan sabu-sabu. “Barang buktinya dia simpan di dalam sepatu,” tutur AKP Maulud.
Setelah dikembangkan, pihaknya kemudian menangkap MR dan ND, pada 5 Maret 2021. “Di sana kita juga temukan barang bukti berupa 11 saset sabu yang disimpan di atas kandang ayam,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, seumur dan hukuman mati. (*)