MAKASSAR — Randi (20) dan Sayamsul (17) tak bisa bekutik. Keduanya kini ditangkap usai merambas tas pengendara di Jalan Poros BTP, setelah melarikan diri sejak Senin (5/4/2021).
Keduanya terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu diringkus di lokasi yang berbeda, Rabu malam (7/4/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.
Randi ditangkap di Moncong Loe Kabupaten Maros. Setelah dilakukan pengembangan, Syamsul juga ditangkap di BTP Blok AF. Keduanya lalu diamankan ke Polsek Tamalanrea.
Baca Juga :
Kanitreskrim Polsek Tamalanrea AKP H Ramli JR menuturkan, kejadian itu bermula saat korbannya, Ahmad Taufik dan Natasya Mokodocit berboncengan dan melintas di Jalan Porors BTP.
Kedua pelaku kala itu datang dari arah belakang korban. Lalu langsung menarik tas samping milik Natasya sambil mengacu gkan senjata tajam berupa sebilah badik.
Namun, pada saat itu korban berusaha mempertahankan tasnya sehingga sepeda motor keduanya saling bersenggolan dan terjatuh.
“Korban megalami luka serta harus medapatkan perawatan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo. Serta pelaku langsung melarikan diri meninggakan sepeda motor yang digunakan,” tuturnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku melakukan aksinya saat berada dalam pengaruh minuman keras.
“Saat ditangkap kita mengamankan barang bukti satu sepeda motor Yamaha Fino warna hitam, tas milik korban, badik, baju kemeja warna hijau, celana panjang warna cokelat, dan topi warna hitam,” bebernya.
Atas aksinya tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.(*)
Komentar