Logo Lintasterkini

Bandara Sultan Hasanuddin Kini Wajibkan Antigen Bagi yang Belum Booster

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Jumat, 08 April 2022 10:21

Pengendara yang tidak memakai masker langsung menjalani swab antigen di Jalan Sultan Alauddin Makassar
Pengendara yang tidak memakai masker langsung menjalani swab antigen di Jalan Sultan Alauddin Makassar

MAKASSAR – Pihak Manajemen Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan kembali memberlakukan tes antigen bagi seluruh penumpang. Terkecuali bagi penumpang yang sudah melaksanakn vaksin Booster.

Walaupun telah divaksin dua kali, atau telah mendapat vaksin covid-19 dosis 1 dan 2. Kebijakan ini mulai berlaku 5 April 2022 bagi semua penumpang.

Sementara kebijakan sebelumnya, penumpang tidak lagi harus melakukan tes covid-19 apapun jika telah memperoleh vaksin dua dosis.

Perubahan kebijakan lainnya ialah, bagi penumpang yang baru melakukan vaksin covid-19 dosis 1 maka diwajibkan melakukan tes usap (PCR). Sedangkan sebelumnya cukup dengan antigen.

Sehingga memasuki periode Ramadhan 1443 Hijriah dan Idulfitri, pemerintah telah resmi mengeluarkan syarat perjalanan terbaru yang tertuang pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, berlaku mulai 5 April 2022.

Dikutip dari Medcom, General Manager Bandara Sultan Hasanuddin Wahyudi mengatakan, berbeda dengan 2020 dan 2021, tahun ini pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik dengan syarat perjalanan.

“Harapannya, masyarakat menjadi antusias untuk mudik dan kami selaku pihak bandara akan berkoordinasi dengan komunitas bandara agar tercipta penerbangan yang aman dan nyaman,” ujar Wahyudi.

Adapun beberapa persyaratan perjalanan melalui Bandara Sultan Hasanuddin yakni;

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan vaksin dosis 1 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3×24 jam.

2. PPDN dengan vaksin dosis 2 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3×24 jam atau RT antigen berlaku 1×24 jam.

3. PPDN dengan vaksin dosis 3 (booster) tidak perlu menunjukkan hasil tes covid-19.

4. PPDN yang belum melakukan vaksin karena alasan tertentu (komorbid) wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3×24 jam dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

5. PPDN di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan didampingi dan menerapkan protokol kesehatan serta tidak perlu menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3×24 jam atau RT antigen berlaku 1×24 jam. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...