Logo Lintasterkini

Bandara Sultan Hasanuddin Kini Wajibkan Antigen Bagi yang Belum Booster

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Jumat, 08 April 2022 10:21

Pengendara yang tidak memakai masker langsung menjalani swab antigen di Jalan Sultan Alauddin Makassar
Pengendara yang tidak memakai masker langsung menjalani swab antigen di Jalan Sultan Alauddin Makassar

MAKASSAR – Pihak Manajemen Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan kembali memberlakukan tes antigen bagi seluruh penumpang. Terkecuali bagi penumpang yang sudah melaksanakn vaksin Booster.

Walaupun telah divaksin dua kali, atau telah mendapat vaksin covid-19 dosis 1 dan 2. Kebijakan ini mulai berlaku 5 April 2022 bagi semua penumpang.

Sementara kebijakan sebelumnya, penumpang tidak lagi harus melakukan tes covid-19 apapun jika telah memperoleh vaksin dua dosis.

Perubahan kebijakan lainnya ialah, bagi penumpang yang baru melakukan vaksin covid-19 dosis 1 maka diwajibkan melakukan tes usap (PCR). Sedangkan sebelumnya cukup dengan antigen.

Sehingga memasuki periode Ramadhan 1443 Hijriah dan Idulfitri, pemerintah telah resmi mengeluarkan syarat perjalanan terbaru yang tertuang pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, berlaku mulai 5 April 2022.

Dikutip dari Medcom, General Manager Bandara Sultan Hasanuddin Wahyudi mengatakan, berbeda dengan 2020 dan 2021, tahun ini pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik dengan syarat perjalanan.

“Harapannya, masyarakat menjadi antusias untuk mudik dan kami selaku pihak bandara akan berkoordinasi dengan komunitas bandara agar tercipta penerbangan yang aman dan nyaman,” ujar Wahyudi.

Adapun beberapa persyaratan perjalanan melalui Bandara Sultan Hasanuddin yakni;

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan vaksin dosis 1 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3×24 jam.

2. PPDN dengan vaksin dosis 2 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3×24 jam atau RT antigen berlaku 1×24 jam.

3. PPDN dengan vaksin dosis 3 (booster) tidak perlu menunjukkan hasil tes covid-19.

4. PPDN yang belum melakukan vaksin karena alasan tertentu (komorbid) wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3×24 jam dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

5. PPDN di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan didampingi dan menerapkan protokol kesehatan serta tidak perlu menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3×24 jam atau RT antigen berlaku 1×24 jam. (*)

 Komentar

 Terbaru

Olahraga02 Desember 2023 21:41
AKBP Andiko Wicaksono Terpilih Aklamasi Pimpin Perbakin Pinrang Periode 2023 – 2027
PINRANG — Dalam Musyawarah Kabupaten (Muskab) yang digelar Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Pinrang, Sabtu (02/12/2023), AKBP A...
News02 Desember 2023 16:42
Pesan Walikota Makasar Bagi ASN Makassar, Danny :Kerja Cepat Jangan Buat Masalah
MAKASSAR – BKPSDM Makassar menggelar pengembangan kapasitas SDM bagi ASN. Walkot Makassar Danny Pomamto berpesan agar ASN adaktif dan bekerja le...
Ekonomi & Bisnis02 Desember 2023 12:08
Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2023
MAKASSAR – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (KPw BI Sulsel) kembali melaksanakan Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTB...
Gaya Hidup02 Desember 2023 10:39
Mengatasi Kejenuhan, 7 Tips Sederhana Menemukan Semangat Kembali
LintasTerkini.com – Kejenuhan adalah perasaan yang dapat menghampiri siapa pun, terlepas dari usia, pekerjaan, atau kehidupan sosial. Bagi banya...