Logo Lintasterkini

Pemerintah Wajib Lindungi Petani Tembakau dan Industri Kretek

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 08 Mei 2017 12:12

Petani tembakau.
Petani tembakau.

JAKARTA – Pemerintah harus memperhatikan dan melindungi industri rokok kretek nasional karena memiliki nilai historis. Hal tersebut jelas terlihat dari sejarah panjang kretek nusantara. Jika kretek sebagai produk asli tembakau tidak pernah ada, maka industri rokok nasional tidak akan tumbuh dan berkembang seperti sekarang ini.

Koordinator Forum Kajian Mahasiswa Untuk Kedaulatan Tembakau, Syaifudin Anwar, Senin (8/5/2017) mengatakan, industri rokok memberikan dampak yang signifikan terhadap bangsa dan negara melalui APBN dan mata rantai perekonomian lainnya, baik makro maupun mikro.

“Persoalan pertembakauan saat ini menjadi sangat kompleks, mulai dari kampanye anti tembakau dari berbagai pihak, pertarungan kretek melawan rokok putih, dan juga keinginan masyarakat untuk mendapatkan payung hukum yang jelas terhadap pertembakauan nasional,” ujar dia.

Ia menambahkan, masalah pokok pertembakauan Indonesia hari ini adalah kuota import yang dibuka lebar tanpa pembatasan. Hal ini secara langsung menghantam jantung petani tembakau nasional.

Selanjutnya diikuti oleh membanjirnya produk rokok yang konten importnya tinggi sehingga berdampak langsung pada penggunaan bahan lokal yang menurun drastis. Regulasi dari pemerintah sejauh ini belum menjawab terhadap persoalan tersebut.

Malah cenderung tidak memihak kepada kepentingan nasional. Khususnya PP 81 tahun 2009 yang berdampak pada pengalihan selera rokok dan berpindahnya konsumen rokok meninggalkan kretek.

“Hal tersebut jelas merugikan petani tembakau sebagai supplier pokok industri kretek nasional,” tegasnya.

Untuk menyelesaikan sengkarut tembakau, pemerintah harus segera  menyusun program Swasembada Tembakau Nasional. Kemudian, membatasi import tembakau. Kuota import hanya dibuka untuk memenuhi kekurangan kebutuhan tembakau nasional, setelah seluruh hasil tembakau petani Indonesia terserap pada satu musim panen.

“Pada saat yang sama pemerintah menggalakkan penanaman dan pembinaan petani tembakau nasional sampai pada target stop tembakau impor,” tegasnya.

Tak kalah penting, menaikan biaya bea masuk tembakau impor hingga sebesar 40% untuk tembakau impor. Rendahnya biaya masuk selama ini, telah mengakibatkan tembakau luar membanjir dan mengancam kedaulatan tembakau nasional.

“Kami mendukung RUU Pertembakauan RUU dalam rangka memberikan payung hukum yang jelas terhadap pertembakauan Nasional dengan catatan harus dibersihkan dari unsur pasal-pasal yang tidak memihak kepada petani,” pungkas dia. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...