JAKARTA – Kapal patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) KN. Belut Laut-4806 yang sedang melaksanakan tugas patroli di wilayah Zona Keamanan Laut Barat menangkap sebuah kapal motor yang diduga merupakan kapal penampung BBM. Kapal tersebut ditangkap di sekitar perairan Selat Malaka, beberapa hari lalu.
Kejadian berawal sekira pukul 13.35 Wib, Jumat, (4/5/2018) saat KN Belut Laut-4806 sedang melaksanakan tugas patroli rutin mencurigai sebuah kapal motor yang melintas di Perairan Selat Malaka. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal dan Anak Buah Kapal (ABK), ternyata tidak memiliki identitas atau kapal tanpa nama.
Kasubbag Humas Bakamla, Mayor Marinir Mardiono melalui rilis yang dikirim ke meja redaksi lintasterkini.com, Selasa, (8/5/2018) kapal motor yang diduga sebagai penampung BBM tersebut diringkus pada posisi 01.10.650 U-103.23.400 T, yaitu di sebelah Utara Pulau Karimun Kecil.
“Kapal patroli Bakamla RI mendekati sasaran, melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal yang mencurigakan tersebut dan didapati bahwa kapal tanpa nama itu milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinahkodai Muh Izan, dengan awak dua Anak Buah Kapal (ABK),” papar Mardiono.
Pada saat ditangkap, lanjut Kasubag Humas Bakamla ini, kapal tidak membawa muatan. Namun dari pengakuan sementara nakhkoda didapati keterangan bahwa kapal yang berlayar dari Pulau Meral menuju Selat Malaka tersebut hendak digunakan memuat BBM ilegal di tengah pelayaran.
“Selain itu, dari pemeriksaan juga didapati bahwa kapal tidak memilki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), tidak memiliki radio, tidak memilki kecakapan awak kapal, tidak memiliki SIJIL dan dokumen pelaut serta tidak ada Tanda Selar atau pendaftaran,” pungkasnya.
Setelah kapal motor ilegal itu diamankan, kapal patroli Bakamla yang dikomandani oleh AKBP Capt. Nyoto Saptono, S.H, M.Si (Han), M.Mar mengawal nahkoda beserta ABK dan kapal kayu tersebut menuju Pangkalan Keamanan Laut Zona Maritim Barat di Barelang, Batam, Kepulauan Riau. Kapal motor ilegal tanpa nama itu bersama ABK selanjutnya akan menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)