PINRANG – Lima remaja masing-masing berinisial DA (16), NA (15), AM (15), DI (15) dan FA (17) asal Kelurahan Tadokkong Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang yang masih berstatus pelajar berhasil diringkus tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Ipda Hasmun, Selasa (8//5/2018) dini hari.
Kelima remaja tanggung ini dibekuk aparat karena terindikasi sebagai kompolotan pelaku Jambret (Curat) yang aksinya sudah sangat meresahkan masyarakat Pinrang dan sekitarmya.
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas menindaklanjuti laporan polisi bernomor : LP/156/V/2018/ SPKT/ RES PINRANG tertanggal 3 Mei 2018. Dalam laporan tersebut, korban yang bernama Darna mengaku telah menjadi korban aksi jambret oleh pelaku yang tidak dikenalnya saat duduk di depan warung makan Ruspa di jalan Macan Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
Baca Juga :
Menurut korban, pelaku yang berjumlah dua orang dan mengendarai sepeda motor berboncengan, tiba-tiba saja muncul dan langsung merampas Hand Phone (HP) miliknya yang lagi dipegangnya. Setelah berhasil merampas HP Samsung J2 Pro milik korban, kedua pelaku langsung kabur tancap gas.
Berdasarkan laporan itu, tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui dan aparat langsung bergerak ke rumah pelaku utama (Pimpinan Komplotan) yaitu DA di kampung Tuppu Kelurahan Tadokkong Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang. Alhasil, sekira pukul 03.00 Wita, pelaku DA berhasil ditangkap petugas di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, DA mengaku, saat menjambret HP milk Darna, dirinya ditemani rekannya yang berinisial NA. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan NA berhasil ditangkap dan HP jenis Samsung J2 milik korbam Darna berhasil.ikut disita dari tangan pelaku lainnya berinisial FA.
Dalam interogasi lanjutan, DA kemudian mengakui beberapa aksinya yang lain. Tanggal 3 Mei 2018 dengan TKP Ulu Tedong Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, DA yang berboncengan dengan pelaku lainnya yang berinisial AM berhasil menggasak HP merk Oppo A 37. Selanjutnya di bulan April 2018 lalu,
DA yang juga berboncengan dengan AM berhasil menggasak HP merk Xiomi Redmit 5A di jalan Gabus Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
Sementara sekiat bulan Pebruari 2018 lalu, DA yang berboncengan dengan pelaku lainnya berinisial DI juga telah melancarkan aksinya di jalan Garuda Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang dan berhasil membawa kabur HP jenis Vivo F7.
Parahnya, selain beraksi di wilayah Kabupaten Pinrang, komplotan Jambret yang dipimpin DA ini juga mengaku telah beraksi di wilayah Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat sebanyak dua kali.
Dimana, pada April 2018, pelaku yang berboncengan dengan FA berhasil menggasak 1 buah HP merk Advan dan sekitar bulan Februari 2018, ) pelaku yang berboncengan dengan DI berhasil menggasak 1 buah HP merek Oppo A 57.
Adapun barang bukti yang berhasil ikut diamankan petugas dari tangan para pelaku yaitu 1 unit HP merk Samsung J2, 1 unit HP merk Oppo A 37, 1 unit HP merk Xiomi Redmi 5A, 1 unit HP merk VIVO F 7 Plus, 1 unit HP merk Advan, 1 unit HP merk Oppo A 57, 1 unit HP merk Azus Senfon 2 laser, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi (Nopol) KT 2987 VZ warna hitam dan 1 unit sepeda motor Jupiter Z tanpa Nopol berwarna hitam.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat Reskrim, AKP Suardi yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Selasa (8/5/2018) malam, membenarkan adanya pengungkapan kasus komplotan pelajar jambret tersebut.
“Pelaku bersama barang buktinya telah kita amankan di Polres Pinrang. Selanjutnya, akan diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Suardi. (*)
Komentar