MAKASSAR – PD Parkir Makassar Raya dibentuk melalui peraturan daerah (Perda) Ujung Pandang No. 5 Tahun 1999 tentang pendirian perusahaan daerah parkir Makassar Rata Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.
Pemikiran pemerintah kota Makassar untuk membentuk PD. Parkir Makasar Raya didasari atas prinsip-prinsip efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan pelayanan dari sektor per parkiran kepada masyarakat kota Makassar.
Disamping itu, kegiatan perparkiran di Kota Makassar merupakan salah satu objek yang mempunyai prospek untuk dapat menunjang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar.
Baca Juga :
Selanjutnya berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah telah mengamanahkan perubahan status Perusda menjadi Perusahaan Umum Daerah, dimana tanggal 22 Juli tahun 2021 rancangan PERDA pendirian Perumda Parkir Makassar Raya yang diinisiasi oleh Komisi B DPRD Kota Makassar Makassar melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar menetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang pedirian perusahaan umum daerah Parkir Makassar Raya.(***)
Komentar