Logo Lintasterkini

Wapres: Tak Usah Pilih Lagi Pemimpin Ingkar Janji

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 08 Juni 2015 15:12

Politik/Wakil Presiden Jusuf Kalla saat mengunjungi lokasi pembangunan proyek Port Kalibaru di Tanjung Priok, Senin (1/6/2015).  (Icha Rastika)
Politik/Wakil Presiden Jusuf Kalla saat mengunjungi lokasi pembangunan proyek Port Kalibaru di Tanjung Priok, Senin (1/6/2015). (Icha Rastika)

TEGAL – Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bahwa seorang pemimpin harus siap menanggung konsekuensi jika mengingkari janji-janjinya ketika berkampanye. Secara politis, konsekuensi bagi pemimpin yang ingkar janji adalah tidak lagi memperoleh dukungan dari masyarakat.

“Kalau dalam politik itu sederhana, kalau tidak ditepati (janjinya), ya tidak usah dipilih lagi,” kata Kalla saat menghadiri pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia di Pondok Pesantren Attauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6/2015).

Hadir dalam acara tersebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, hakim konstitusi Wahiduddin Adams, serta Ketua Umum MUI Din Syamsuddin.

Salah satu pembahasan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI kali ini adalah hukum dalam Islam mengenai pemimpin yang mengingkari janji politiknya.

Din Syamsuddin sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai hukum terkait pemimpin yang ingkar janji. Ada yang mengatakan bahwa masyarakat berhak menagih kembali amanah yang diberikan kepada pemimpin tersebut jika tidak peta janji. Namun, ada juga yang mengatakan sebaliknya.

“Mahzab yang satunya mengatakan seperti jual beli. Barang yang sudah kita ambil itu tidak bisa dikembalikan. Oleh karena itu, pikiran-pikiran impeachment, pemakzulan, tidak memiliki ruang. Tentu yang akan dibahas itu penting kita ketahui,” ujar Din.

Atas pernyataan Din ini, Kalla mempersilakan para ulama membahasnya dari segi aturan hukum Islam. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sanksi yang akan diterima pemimpin ingkar janji sedianya berubah sanksi secara politik. Ia juga mengingatkan DPR untuk mengawasi pelaksanaan janji kampanye pemerintah.

“Ini kan masalah politik, janji pemerintah yang harus ditagih masyarakat. Karena masalah politik, hukumannya politik, ya jangan dipilih lagi. Tentu DPR nanti yang mempertanyakan, menuntutnya,” tutur Kalla.

Secara umum, janji yang disampaikan dalam kampanye seorang calon pemimpin berupa janji pembangunan fisik maupun janji yang berupa perbaikan kebijakan. Janji terkait pembangunan fisik ini yang nantinya diimplementasikan dalam bentuk anggaran. Sementara itu, janji berupa perbaikan kebijakan harus diwujudkan dalam aturan-aturan.

“Maka, masukkan dalam anggaran, yang lainnya kebijakan. Kalau tidak dimasukkan, berarti janjinya tidak ditepati, tetapi terserah bagaimana hukumnya (dalam Islam) Bapak-bapak (membahas),” ucap Kalla. (kompas.com)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...