TEGAL – Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bahwa seorang pemimpin harus siap menanggung konsekuensi jika mengingkari janji-janjinya ketika berkampanye. Secara politis, konsekuensi bagi pemimpin yang ingkar janji adalah tidak lagi memperoleh dukungan dari masyarakat.
“Kalau dalam politik itu sederhana, kalau tidak ditepati (janjinya), ya tidak usah dipilih lagi,” kata Kalla saat menghadiri pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia di Pondok Pesantren Attauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6/2015).
Hadir dalam acara tersebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, hakim konstitusi Wahiduddin Adams, serta Ketua Umum MUI Din Syamsuddin.
Salah satu pembahasan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI kali ini adalah hukum dalam Islam mengenai pemimpin yang mengingkari janji politiknya.
Din Syamsuddin sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai hukum terkait pemimpin yang ingkar janji. Ada yang mengatakan bahwa masyarakat berhak menagih kembali amanah yang diberikan kepada pemimpin tersebut jika tidak peta janji. Namun, ada juga yang mengatakan sebaliknya.
“Mahzab yang satunya mengatakan seperti jual beli. Barang yang sudah kita ambil itu tidak bisa dikembalikan. Oleh karena itu, pikiran-pikiran impeachment, pemakzulan, tidak memiliki ruang. Tentu yang akan dibahas itu penting kita ketahui,” ujar Din.
Atas pernyataan Din ini, Kalla mempersilakan para ulama membahasnya dari segi aturan hukum Islam. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sanksi yang akan diterima pemimpin ingkar janji sedianya berubah sanksi secara politik. Ia juga mengingatkan DPR untuk mengawasi pelaksanaan janji kampanye pemerintah.
“Ini kan masalah politik, janji pemerintah yang harus ditagih masyarakat. Karena masalah politik, hukumannya politik, ya jangan dipilih lagi. Tentu DPR nanti yang mempertanyakan, menuntutnya,” tutur Kalla.
Secara umum, janji yang disampaikan dalam kampanye seorang calon pemimpin berupa janji pembangunan fisik maupun janji yang berupa perbaikan kebijakan. Janji terkait pembangunan fisik ini yang nantinya diimplementasikan dalam bentuk anggaran. Sementara itu, janji berupa perbaikan kebijakan harus diwujudkan dalam aturan-aturan.
“Maka, masukkan dalam anggaran, yang lainnya kebijakan. Kalau tidak dimasukkan, berarti janjinya tidak ditepati, tetapi terserah bagaimana hukumnya (dalam Islam) Bapak-bapak (membahas),” ucap Kalla. (kompas.com)