Lintas Terkini

Edarkan Obat Daftar G, Pemilik Apotik 88 Ditersangkakan

Barang bukti obat daftar G.

MAKASSAR – Direktorat Narkoba Polda Sulsel meringkus pemilik apotik 88 Jalan Abdullah Dg Sirua lantaran melakukan penyalahgunaan penjualan obat daftar G. Selain mengamankan pemilik apotik, petugas turut menyita sejumlah barang bukti obat yang dilarang keras dijual bebas di pasaran tersebut.

Kasus ini terungkap ketika anggota Subdit 3 menerima laporan warga adanya penjualan obat daftar G di Apotik 88. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti, Selasa (6/6/2017), sekira pukul 14.00 Wita. Selanjutnya anggota Subdit 3 dipimpin AKP Zaki bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

‎Anggota Satnarkoba Polda Sulsel pun melakukan pengintaian. Bahkan petugas melakukan penyamaran untuk membuktikan informasi tersebut bahwa Apotik 88 memperdagangkan secara bebas obat daftar G.

Begitu melakukan penyamaran, petugas memang mendapati obat daftar G yang dijual bebas di apotik tersebut. Begitu anak pemilik Apotik 88 berinisial dr. Rudi menyerahkan obat daftar G yang akan dibeli oleh petugas, ia pun langsung diringkusnya di Tkp.

Hasil penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan beberapa jenis obat daftar G masing-masing yakni Somadril 17 bungkus berisi 1700 butir, Tramadol 10 trip berisi 500 butir, 8 papan berii 80 butir dan 2 kaleng berisi 2000 butir. Sementara di kantong warna merah juga ditemukan 1000 butir.

Begitupun di kantong plastik warna putih juga berisi obat daftar G berisi 340 butir, jenis THD ditemukan 2 kaleng berisi 2000 butir dan ada lagi di kantong plastik putih berisi 260 butir. Selanjutnya pemilik Apotik 88, pasangan suami istri, Sutrisno dan Nurli bersama anaknya dr. Rudi (37), diringkus dan digiring ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha melalui Kasubdit ‎3 Narkoba Polda Sulsel, AKBP Muh. Taufik yang dikonfirmasi, Kamis, (8/6/2017) membenarkan penangkapan terhadap pasangan suami istri pemilik Apotik 88, bersama anaknya yang merupakan seorang dokter.Kata dia yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.

“Dari hasil interogasi sementara jika yang bersangkutan pasangan suami istri pemilik apotik itu mengaku mendapatkan barang obat Daftar G dari rekannya melalui telepon. Pasangan suami istri ini kita sudah jadikan tersangka dalam penyalahgunaan obat Daftar G, sementara anaknya sendiri dr. Rudi masih diperiksa selaku saksi,” kata ABKP Muh. Taufik. (*)

Exit mobile version