SIDRAP – Bernasib apes, dua pemuda warga Kabupaten Sidrap yang merupakan residivis dan juga masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO ) Polres Sidrap, Kamis (7/6/2017) sore sekira pukul 14.30 Wita berhasil ditangkap dua petugas dari Satuan Lalu Lintas (Polantas) Polres Sidrap.
Keduanya bernama Kahar Fattah Alias Kudo (27), warga Kelurahan Majjelling Kecamatan Maritengngae dan Lamane alias Laoding (36) yang merupakan warga kelurahan Kanyuara, kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap.
Data yang dihimpun lintasterkini.com, kedua DPO itu ditangkap saat terjaring Operasi Lalu Lintas (Lalin) di jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene Kabupaten Sidrap.
Kedua pemuda pengangguran ini menjadi DPO dengan beragam kasus pencurian itu ditangkap dua personil satuan lalu lintas yakni Bripka Chandra Dinata dan Bripda Taufik yang lagi melaksanakan giat patroli rutin di jalur tersebut (TKP). Dimana keduanya mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm pengaman.
Saat hendak diberhentikan oleh petugas
Keduanya sempat dikejar beberapa meter sebelum berhasil dihentikan. Saat dimintai kelengkapan berkendara, keduanya tidak mampu memperlihatkan surat-surat kendaraannya.
Merasa ada yang janggal dengan kedua pengendara ini, petugas Polantas kemudian memeriksa badan dan kendaraannya. Alhasil, ditemukan barang bukti senjata tajam berupa badik dan alat mirip kunci letter T.
Selain itu, ada juga pahat besi yang sudah dimodifikasi, sebatang besi yang diduga sebagai alat pencungkil dan sebuah betel besi yang diduga digunakan oleh pelaku sebagai alat melancarkan serentetan aksi pencurian.
“Tadi itu kan, kami patroli disekitar wilayah kota Pangkajene memantau aktifitas warga yang menanti berbuka puasa. Kemudian kami temukan kedua pelaku tidak menggunakan helm dan setelah diperiksa salah satu dari mereka membawa sejumlah alat yang mencurigakan seperti alat yang biasa digunakan para pelaku Curanmor,,” ungkap salah satu Polantas, Bripka Chandra Dinata kepada awak media.
Atas temuan itu, lanjut Chandra, keduanya lalu digiring ke Pos Lantas untuk diinterogasi.
“Untuk tindakan selanjutnya, kami mengontak anggota Reskrim untuk menjemput pelaku karena ternyata ternyata keduanya adalah residivis yang selama ini masuk dalam DPO pada beberapa kasus pencurian,” jelas Chandra.
Untuk kepentingan penyelidikan,kedua pelaku dan barang buktinya saat ini sudah diamankan di Mapolres Sidrap. (*)