Lintas Terkini

Tuntaskan Program 35.000 MW, PLN Gandeng Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Sulsel

MAKASSAR – Unit Pelaksana PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan (UIP Sulbagsel), serta PT PLN (Persero) Pembangkitan dan Penyaluran Sulawesi (Kitlur Sul) dengan 28 Kejaksaan Negeri di Wilayah Kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menandatangani kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Kantor PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar pada hari Kamis (7/6/2018).

Penandatanganan dilakukan oleh Para Manajer Unit Pelaksana PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar, UIP Sulbagsel, dan Kitlur Sulawesi dengan Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Hadir dan turut menyaksikan acara ini Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Tarmizi, S.H, M.H., General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar Bambang Yusuf, General Manager PT PLN (Persero) Kitlur Sulawesi Purnomo, dan Manajer Hukum, Komunikasi, dan Pertanahan PLN UIP Sulbagsel Bachtiar Machmud.

Kerja sama kedua pihak ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya yang merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN.

Kajati Sulsel Tarmizi, S.H, M.H. mengatakan bahwa misi dari penandatanganan MoU ini adalah agar para Kajari dan Asdatun akan memegang teguh kepercayaan untuk dilaksanakan dengan baik dan berkontribusi dalam nawacita Presiden Jokowi salah satunya adalah program 35.000 MW.

Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari Kejaksaan Negeri baik secara konstitusional maupun institusional untuk berperan aktif dan maksimal, sehingga entitas perusahaan tidak akan terkena permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya, sepanjang setiap aksi korporasi tersebut sesuai dengan prinsip business judgment rule”, tambah Kajati Sulsel tersebut

“Saya mengharapkan agar jajaran Kejaksaan Negeri dapat berkoordinasi dengan PLN dalam pelaksanaannya nantinya dalam bentuk sosialisasi,” tutup Tarmizi.

GM Kitlur Sulawesi Purnomo menyampaikan agar penandatanganan MoU ini menjadi pegangan bagi PLN dalam menjalankan tugas masing-masing terutama serta sapat ditindaklanjuti oleh unit PLN unit masing-masing unit induk.

Pada kesempatan yang sama GM PLN Sulselrabar Bambang Yusuf menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas untuk mendistribusikan listrik ke pelosok negeri, PLN perlu dukungan dari Kejaksaan Negeri khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan ini selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu memberikan legal opinion dan bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum kepada PLN. (*)

Exit mobile version